Hari Ini! Pendaftaran Partai Politik Dimulai, Berikut Syarat Wajib Yang Harus Dipenuhi

Hari Ini! Pendaftaran Partai Politik Dimulai, Berikut Syarat Wajib Yang Harus Dipenuhi Kredit Foto: Akurat

Hari ini 01 Agustus 2022, pendaftaran partai politik ke KPU (komisi pemilihan umum) dimulai. Bagi partai politik yang ingin mendaftar ada sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi. Adapun alur pendaftaran partai politik akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022 mendatang. 

Waktu pendaftaran partai politik dari tanggal 01 Agustus - 13 Agustus 2022 akan berlangsung dari pukul 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 14 Agustus 2022 (hari terakhir) akan berlangsung 12 jam yakni dari pukul 08.00 - 24.00 WIB. 

Pendaftaran partai politik akan berlangsung di kantor KPU, yakni di Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat. Nantinya setiap rombongan partai politik yang ingin mendaftar wajib memberikan informasi H-1 sebelum kedatangan, agar kantor KPU tidak penuh dan padat. 

Baca Juga: Ribuan Kader Partai PRIMA Akan Geruduk KPU Besok untuk Kawal Pendaftaran Peserta Pemilu

Baca Juga: Pengurus PDIP Besok Akan Jalan Kaki ke Kantor KPU untuk Daftarkan Diri Jadi Peserta Pemilu

Adapun syarat wajib yang harus dipenuhi partai politik untuk melakukan pendaftaran adalah

  1. Surat Pendaftaran Partai Politik
  2. Surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan materai yang cukup yang di dalamnya mencakup mengenai kepengurusan partai, legalitas kantor politik, dan lain sebagainya.
  3. Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL

Jika partai politik tersebut telah memenuhi sejumlah syarat pemberkasan maka akan diterbitkan berita acara dan dinyatakan partai politik tersebut terdaftar. Sebaliknya, jika syarat pemberkasan tidak lengkap maka partai politik akan diminta untuk melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022 dan jika sampai waktu yang ditentukan tidak melengkapi maka partai politik tersebut dianggap tidak mendaftar. 

Bukan hanya itu, KPU juga telah menentukan alur pendaftaran partai politik sebagai berikut: 

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover