Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin marah besar mendengar pernyataan kontroversial yang dilontarkan eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua yang menyebut jenazah Presiden Joko Widodo bakal ditolak bumi jika dia meninggal dunia saat semua utang negara belum dilunasi.
Kesal dengan pernyataan itu, Ngabalin lantas menyebut Abdullah Hehamahua adalah bagian dari kelompok kadal gurun (kadrun) dia kemudian meminta Abdullah agar belajar menjadi manusia yang baik sebelum belajar agama.
“Hei, kadrun. Belajarlah menjadi manusia sebelum belajar agama agar kelak ketika engkau MENJELASKAN ttg agama kamu tetap menjadi manusia, dan tidak bertindak SEPERTI Tuhan.#WatakOtakSumgsang kata Ngabalin di akun twitternya dikutip Populis.id Sabtu (14/5/2022).
Sontak cuitan Ngabalin dibanjiri komentar netizen, mayoritas dari mereka ikut menghujat Abdullah yang dinilai sudah kelewat batas saat mengkritik pemerintah.
“Jangan juga mentang2 jenggot dipanjangin SDH seenaknya bicara kematian. Dasar KADRUN....,” kata akun @santar***
“Kadrun ini terbebani jenggotnya yg panjang sampai2 menjadi DUNGU,” ucap @cakchus***
“Urat kebencian terhadap Pemerintah menyebabkan mrk menjadi orang munafik seperti yg tdk mengerti agama, menyebabkan mrk menjadi hakim atas orang yg mrk benci, sungguh hati mrk penuh kebencian dan mrk akan mendapatkan balasan yg setimpal dari Yg Maha Kuasa,” tegas akun @yazosatulo***
Sebagaimana diketahui, Abdullah Hehamahua mengatakan Jenazah Joko Widodo (Jokowi) akan ditolak bumi jika mantan Wali Kota Solo itu meninggal dan belum melunasi utang negara. Itu disampaikannya lewat sebuah artikel “Pak Jokowi, Berhentilah Berutang” yang dipublikasikan baru - baru ini.
“Jika pak Jokowi meninggal dunia sebelum melunasi utang-utang tersebut, jenazahnya akan ditolak bumi. Nabi Muhammad SAW mengatakan: Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham (HR Ibnu Majah),” katanya dalam artikel tersebut.