Resmi Ditahan, Begini Perjalanan dari Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Sampai Polda Metro Jaya Resmi Menahan Roy Suryo

Resmi Ditahan, Begini Perjalanan dari Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Sampai Polda Metro Jaya Resmi Menahan Roy Suryo Kredit Foto: Achmad Rizki Muazam

Cuitan tersebut memicu amarah publik hingga Roy Suryo dilaporkan lantaran dinilai menyinggung tokoh pembawa ajaran agama.

Roy Suryo sebelumnya diperiksa kembali sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8).

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Mas Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara, Siap-siap Rebahan Sampai Bosan

Penahanan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam yang dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berikut perjalanan kasus Roy Suryo yang kini resmi ditahan buntut cuitan tersebut.

Cuitan Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur

Kasus Roy Suryo bermula saat dirinya mengunggah cuitan di Twitter pada awal Juni 2022 lalu sebagai bentuk kritik kebijakan pemerintah menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan.

Tak tanggung-tanggung, sosok pakar telematika tersebut juga menyematkan sebuah meme yang menampakan editan stupa Candi Borobudur yakni sang Buddha Gautama yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Cuitan tersebut menuai amarah publk lantaran dinilai SARA hingga tagar #TangkapRoySuryo membanjiri lini masa Twitter.

Akhirnya, Roy Suryo memutuskan untuk menghapus cuitan tersebut.

Roy Suryo dilaporkan ke polisi

Meski cuitannya telah dihapus, beberapa unsur masyarakat melaporkan ke Roy Suryo ke polisi.

Adapun kepolisian menerima dua laporan terhadap cuitan meme tersebut. Keduanya datang dari perwakilan umat Buddha.

Laporan pertama dilayangkan oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover