Tak Dapat Dana Pensiun sebagai Wapres, Megawati Ngeluh: Mestinya Dapat Dua-duanya

Tak Dapat Dana Pensiun sebagai Wapres, Megawati Ngeluh: Mestinya Dapat Dua-duanya Kredit Foto: Istimewa

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluhkan sistem dana pensiunan yang ia terima sebagai mantan Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, saat ini ia hanya menerima dana pensiun sebagai Presiden ke-5 Republik Indonesia.

Padahal, Megawati juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Gus Dur sebelum akhirnya diangkat menjadi Presiden.

Megawati mengatakan bahwa ia harus memilih mendapatkan dana pensiun sebagai wakil presiden atau presiden, ia tak bisa menerima dana pensiun dari kedua jabatan yang pernah didudukinya itu.

Baca Juga: Bacakan Hasil Rakernas PDIP, Ganjar: Penetapan Pasangan Capres-Cawapres 2024 Hak Prerogatif Megawati

"Saya kan Wapres, dan setelah itu presiden. Jadi, ketika dua-duanya (jabatan) udah dilalui, saya baru tahu karena dari Sekretaris Negara mengatakan begini, Ibu dapat pensiun, cuma Ibu harus milih; mau pensiun wapres atau presiden?" cerita Megawati saat penutupan Rakernas II PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (23/6/2022).

Ia mengaku lantas memilih dana pensiun sebagai presiden. "Ya sudah saja masukan ke rekening saya yang presiden," ujarnya disambut gelak tawa hadirin.

Kemudian Megawati menyatakan seharusnya ia mendapatkan dana pensiun dari kedua jabatan yang pernah didudukinya. "Ya mestinya kan dapat dua-duanya ya," ungkapnya.

Baca Juga: Sindir PDIP, Politikus Demokrat: Katanya Partai Wong Cilik, Nyatanya Rakyat Makin Dicekik

Meski demikian, Megawati mengaku tidak mempermasalahkan dana pensiun tersebut. Hal itu, kata dia, bentuk baktinya kepada negara, meski tak mendapat dana pensiun dari kedua jabatan yang pernah diduduki.

"Buat saya tidak jadi persoalan, karena itu bakti saya untuk negeri," ujar Megawati.

Seperti diketahui bahwa Megawati pernah menjadi Wakil Presiden era Gus Dur tahun 1999 - 2001. Kemudian ia diangkat menjadi Presiden tahun 2001 - 2004 menggantikan Gus Dur yang dimakzulkan oleh DPR/MPR.

Baca Juga: Soal Pengusungan Ganjar Pranowo Jadi Bakal Capres 2024, NasDem Hormati Bu Mega

Diketahui bahwa menurut UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, dana pensiun mantan Wapres akan diberhentikan jika orang tersebut terpilih kembali menjadi Wapres atau Presiden.

"Pembayaran pensiun kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan, dihentikan apabila bekas presiden dan bekas wakil presiden yang bersangkutan diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden," bunyi pasal 10 ayat (1) UU tersebut.

Jika orang tersebut sudah pensiun dari jabatannya, tentu harus memilih dana pensiun yang lebih menguntungkan sesuai pasal 10 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1978.

Baca Juga: PDIP Sulit Kerja Sama dengan Demokrat karena Luka Lama yang Belum Sembuh

Yang berbunyi, "Apabila bekas presiden atau bekas wakil presiden yang diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, kepadanya diberikan pensiun serta tunjangan-tunjangan yang lebih menguntungkan."

Sebagi informasi, bekas presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan dana pensiun sebanyak 100 persen dari gaji pokok trakhirnya.

Selain itu, bekas presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan, biaya rumah tangga seperti air, listrik, dan telepon, serta berhak atas seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya.

Tak hanya itu, mereka juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover