Populis, Jakarta -
Hari ini Kamis, 28 April 2022 Presiden Joko Widodo meresmikan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku lainnya. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Melansir Wartaekonomi.co.id, kebijakan itu menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ini dijelaskan secara detail mencakup CPO, RPO (Red Palm Oil), RBD Palm Olein, Palm Oil Mill Effluent (POME), dan Used Cooking Oil. Semua produk tersebut berlaku per hari ini sesuai dengan yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.