Kabar Terbaru, 50% ASN Boleh WFH, Begini Aturan Kemendagri

Kabar Terbaru, 50% ASN Boleh WFH, Begini Aturan Kemendagri Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Per hari ini Senin, 09 Mei 2022, sebagian besar perusahaan baik swasta maupun negeri kembali bekerja seperti biasanya. Salah satu perusahaan yang menerapkan sistem kerja WFH (work from home) selama arus mudik 2022 yaitu Kementerian Dalam Negeri. 50% ASN Kemendagri diperbolehkan WFH lewat SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan dan berlaku.

Kemendagri menerbitkan SE (Surat Edaran) dengan nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Cegah Kemacetan Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFH

SE (Surat Edaran) khusus ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 sebagaimana dilansir dari siaran pers Kemendagri, Senin (9/5/2022)

Surat Edaran (SE) ini diteken oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Selain itu, dalam pelaksanaan WFH ini juga harus memperhatikan hal-hal penting agar WFH tetap berjalan semestinya dan sesuai dengan yang diharapkan serta yang paling penting tidak mengganggu tugas negara atau tugas dinas maupun penyelanggaraan pelayanan pemerintah.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover