Kalau Anies Baswedan Memaafkan, Kasus Ruhut Sitompul Apa Bisa Dihentikan?

Kalau Anies Baswedan Memaafkan, Kasus Ruhut Sitompul Apa Bisa Dihentikan? Kredit Foto: Achmad Rizki Muazam

Pengamat hukum Damai Hari Lubis mengomentari pelaporan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ruhut Sitompul karena mengunggah foto Anies Baswedan.

Menurut Damai yang juga mujahid 212 itu, Luhut seakan-akan mengetes dirinya untuk dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Ungkap Sebab Ruhut Posting Hoax Foto Anies, Prabowo Dibawa-bawa!

Dia menilai Ruhut seakan hendak membuktikan dirinya sama seperti Ade Armando, yang beberapa kali dilaporkan tetapi tidak pernah diusut.

“Mungkin dia (Ruhut) anggap dirinya juga kebal hukum, bukan hanya Ade. Karena dirinya advokat tahu dan mengerti hukum bahwa unggahannya tidak pantas dan melanggar hukum,” kata Damai, Kamis (12/5).

Baca Juga: Alamak! Tak Dapat Belaan, Politisi PDIP Ini Malah Ikut Gerah Gegara Ruhut Posting Hoax Foto Anies Pakai Koteka

Mantan juru bicara Habib Rizieq Shihab ini mengatakan Ruhut bisa turut terseret kasus meski tidak membuat foto editan Anies Baswedan.

“Memang bukan dia yang buat, tetapi dia ikut menyebarkan,” ujar Damai.

Baca Juga: Ruhut: Aku Dihujat Habis-habisan, Tapi Apa Mau Dikata, Yang Hujat Gak Tau Permasalahannya...

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menyebut kasus terhadap Ruhut ini tetap bisa dilanjutkan meski Anies Baswedan memaafkan.

“Perkara Ruhut tetap dapat dilanjutkan jika ada pelapor lainnya, yakni warga DKI Jakarta, ASN Pemprov DKI, dan warga asli Papua,” ujar Damai.

Ruhut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5) kemarin.

Baca Juga: Posting Foto Anies Pakai Koteka, Ruhut Dilibas Netizen: Bacot Elu Rasis! Ngaku Pancasila, NKRI Harga Mati Tapi Otaknya Kebencian!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut laporan teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover