Sekda DKI Ogah Jawab Besaran Uang Tunjangan Buat Anies Baswedan, Ingat ya DPRD Itu Bukan Anak Bocah, Sulit Dikibulin Bos

Sekda DKI Ogah Jawab Besaran Uang Tunjangan Buat Anies Baswedan, Ingat ya DPRD Itu Bukan Anak Bocah, Sulit Dikibulin Bos Kredit Foto: Twitter/Prasetyo Edi Marsudi

Rapat Paripurna DPRD DKI yang membahas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat,Kamis (13/1/2022) sempat  diwarnai aksi marah-marah ketua Dewan Prasetyo Edi Marsudi. 

Kemarahan Pras sapaan Prasetyo Edi Marsudi itu  wajar saja terjadi, lantaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali tidak bisa menjawab besaran dana tunjangan untuk Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria (Ariza). 

Baca Juga: Ditanya Data Uang Tunjangan Buat Anies Baswedan, Sekda DKI Berkelit, Ketua DPRD Kesal Sampai Ubun-ubun

Pras sendiri curiga jika uang tunjangan operasional  untuk orang nomor satu dan dua di DKI itu bernilai fantastis, untuk itu hal ini mesti dibuka ke publik sebab dananya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. 

Kemarahan Pras berimbas pada penundaan rapat paripurna, hingga beberapa jam, dia mempersilahkan Sekda DKI dan jajarannya melengkapi data - data tersebut  sebelum rapat dilanjutkan. 

Setelah menskors rapat beberapa jam, sidang Paripurna kembali dimulai, Pras langsung tancap gas menanyakan data - data uang tunjangan untuk Anies  Baswedan dan wakilnya tersebut. 

"Tolong dijawab. Teman-teman dewan. Apakah sudah ada jawabannya? Kalau belum saya skors lagi. Tunjangan Gubernur dan Wagub," ujar Pras. 

Belum sempat dijawab anggota dewan, Marullah Matali kemudian berinisiatif menjawab pertanyaan itu. Dia bilang tunjangan operasional Gubernur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi. Dalam aturan itu, disebutkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur diambil maksimal 0,15 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Juga: Belain Habib Kribo, Abu Janda Malah Dapat Peringatan Keras, Hati-hati, Kepleset Bisa Nyusul Ferdinand di Bui

"Besaran maksimalnya adalah 0,15 persen dari PAD. Tapi sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15," kata Marullah. 

Jawaban Marulah langsung diinterupsi Ketua Fraksi PAN Bambang Kusumanto. Menurutnya jawaban itu tidak detail sebab tidak dijelaskan secara gamblang besaran dana yang digelontorkan untuk Anies Baswedan dan  wakilnya. 

"Jawaban hanya disimpulkan 0,15 persen menurut saya kurang lengkap," kata Bambang. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover