Sempat Bikin Heboh, Apa Kabar Interpelasi Formula E? Sudah Nggak Kedengaran Lagi Nih

Sempat Bikin Heboh, Apa Kabar Interpelasi Formula E? Sudah Nggak Kedengaran Lagi Nih Kredit Foto: (Facebook/Anies Baswedan)

Interpelasi Formula E yang digagas fraksi PDI Perjuangan dan fraksi PSI DPRD DKI Jakarta semakin tidakĀ  terdengar belakangan ini, padahal dorongan interpelasi balap mobil bebas emisi yang menjadi salah satu program prioritas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, sempat bikin geger.

Terakhir kedua fraksi itu menyerahkan usulan interpelasike ketua DPRD DKI JakartaPrasetyo Edi Marsudi bulan lalu, usulan interpelasi itu ditanda tangani seluruh anggota fraksi PDIP dan PSI dengan total 33 anggota.

Baca Juga: Mati-matian Belain Bosnya, Omongan Wakilnya Mas Anies ke Bro Giring Pedas Banget: Anak Muda Itu Harus.....

Selanjutnya kedua fraksi berjanji bakal melakukan lobi kepadafraksi lain untuk ikut mendukung interpelasiagar segera diparipurnakan di DPRD DKI Jakarta. Pasalnyasebanyak 7 fraksi dewan Kebon Sirih memilih berdiri di belakang AniesBaswedan setelah dijamu makan malam di rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Mengenai kelanjutan interpelasi Formula itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menilai, walau sampai sekarang ini belumada anggota DPRD dari fraksi lain yang menyatakan ikut mendukungnya pihaknya, namun dengan modal33 tanda tangan yang ada, usulan interpelasi itu seharusnya sudah bisa bisa dibahas diparipurna.

Dia mendesak pimpinan DPRD DKI segera menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna. Untuk itu, dia mendesak pimpinan dewan segera mengagendakan rapat istimewa itu dalam dekat dekat ini.

"Perlunya interpelasi ini segera diparipurnakan. Sudah hampir 1 bulan berlalu sejak usulan interpelasi ini diajukan kepada pimpinan DPRD. Kami berharap paripurna bisa dilakukan minggu depan," kata Victor di Gedung DPRD DKI Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: PSI Heran Biaya Formula E Jakarta Mahal Banget, Eh Wakilnya Mas Anies Buang Badan, Tanya Sama..

Dalam rapat paripurna yang dimaksud, interpelasi akan ditentukan apakah akan disetujui atau tidak. Syarat untuk menyetujui interpelasi adalah anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1 atau sebanyak 54 dari total 106 anggota DPRD DKI.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover