Nah Loh! Koalisi Masyarakat Sipil Ramai-ramai Sebut Penunjukkan Kepala BIN Sulteng Jadi Pj Bupati Seram Barat Langgar Hukum

Nah Loh! Koalisi Masyarakat Sipil Ramai-ramai Sebut Penunjukkan Kepala BIN Sulteng Jadi Pj Bupati Seram Barat Langgar Hukum Kredit Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menolak keras penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra yang merupakan anggota TNI aktif menjadi Pj Kepala Daerah Seram Barat. Menurut mereka, pengangkatan itu merupakan pelanggaran terhadap Tugas Pokok dan Fungsi TNI. 

Tugas Pokok dan Fungsi TNI diatur secara tegas diatur dalam pasal 47 ayat (1) UU 34/2004. Dalam pasal itu ditekankan Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

"Sedangkan Kepala Daerah merupakan jabatan sipil yang pada dasarnya hanya dapat ditempati oleh sipil," demikian bunyi keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi yang diterima Populis.id pada Rabu (25/05/2022).

Baca Juga: Orang BIN Tetiba Didapuk Jadi PJ Kepala Daerah, Pakar Hukum Tata Negara Ngegas: Ini Bisa Digugat

Penunjukan langsung Pj Bupati Seram Barat ini juga dianggap telah melanggar hak asasi manusia karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Terkait penunjukan langsung ini juga tidak ada forum terbuka yang dapat diakses oleh publik yang berkepentingan khususnya masyarakat Seram Barat, untuk dapat terlibat dalam prosesnya. 

"Padahal, Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional dalam konstitusi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara," tuturnya.

Baca Juga: Bakal Minggat Dari Jabatannya, Anies Baswedan Beri Pesan-Pesan Buat Calon Penggantinya, Perhatikan...

"Kami menilai bahwa penunjukan Pj Bupati Seram Barat yang merupakan Anggota TNI Aktif merupakan bentuk dari Dwifungsi TNI serta penghianatan Profesionalisme TNI sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan semangat reformasi terlebih melanggar prinsip Demokrasi," sambung Koalisi.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover