Akhirnya, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penistaan Agama!

Akhirnya, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penistaan Agama! Kredit Foto: Achmad Rizki Muazam

Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan oleh  penyidik Subdit Siber Ditreskrimum pada hari ini.

"Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo sebagai tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Penyidik Masih Terus Lakukan Pemeriksaan, Roy Suryo Bakal Langsung Ditahan?

Adapun pemeriksaan kali ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Zulpan menepis, pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.

"Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu, tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari Jumat," tuturnya

Mengulas kembali, Roy Suryo sebelumnya telah dipolisikan oleh dua orang yang berbeda karena turut mengunggah meme stupa mirip Jokowi itu melalui Twitter pribadinya. Unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan publik karena dianggap telah membuat resah sebagian pihak.

Baca Juga: Polisi Sentil Roy Suryo Cengengesan Bareng Komunitas: Orang Sakit Nggak Mungkin Bisa Melakukannya

Pihak pertama yang melaporkan Roy Suryo yaitu perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso. Roy dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Sementara laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, yang kemudian laporannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan tersebut, Roy dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover