Polda Metro Jaya resmi tahan Roy Suryo, Ketua Dharmapala Nusantara: Hati Saya Langsung...

Polda Metro Jaya resmi tahan Roy Suryo, Ketua Dharmapala Nusantara: Hati Saya Langsung... Kredit Foto: Achmad Rizki Muazam

Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika Roy Suryo buntut dari kasus meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi sampai dilaporkan oleh masyarakat.

Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu selaku pelapor dalam kasus ini mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menahan Roy Suryo. Kevin mengaku tidak terkejut saat mendapat informasi terkait penahanan Roy Suryo.

"Ketika mendengar berita bahwa saudara RS ditahan, saya tidak langsung bergembira atas kabar itu, tapi ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, 'karena semua sama di mata hukum', hati saya langsung bergetar," kata Kevin dalam keterangannya, Sabtu (6/8).

Baca Juga: Polda Metro Jaya resmi Menahan Roy Suryo, Berikut Ini 5 Fakta Penahanan Pakar Telematika Tersebut, Simak!

Kevin menyampaikan pernyataan itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pihaknya sehingga membuat laporan itu.

"Tiba-tiba timbul lagi harapan dan kepercayaan yang begitu besar kepada institusi hukum di Tanah Air ini," jelasnya.

Di sisi lain, Kevin mengungkapkan langkah penyidik menahan Roy merupakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Saya percaya kejadian malam tadi bukan hanya membangkitkan semangat dan harapan bagi semua anggota Dharmapala Nusantara, namun juga tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.

Meski begitu, Kevin meminta kepada semua pihak untuk terus mengawal kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami tahu ini bukanlah akhir dari perjuangan ini, boleh dikatakan ini barulah permulaan. oleh karenanya kami tetap mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas nantinya," tandas Kevin.

Sebelumnya,Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (5/8) malam.

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.

Lihat Sumber Artikel di Rakyat Merdeka Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Rakyat Merdeka.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover