Anggota tim kuasa hukum eks Sekretaris FPI Munarman, Aziz Yanuar, menanggapi eksepsi atau nota keberatan kliennya yang ditolak.
Lantas, dia mengaku sudah menduga bahwa hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan pihaknya terkait kasus tindak pidana terorisme.
"Ya sebenarnya kami sudah menduga, sih, banyak yang kami anggap tidak dijalankan sesuai prosedur, lah, kami menduga seperti itu," ujar Aziz usai sidang putusan sela perkara kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Kendati demikian, segala keputusan majelis hakim tetap dihormati.
Pihak Munarman bakal berusaha maksimal dalam persidangan selanjutnya.
"Show must go on, jadi, kami lanjut, kami maksimalkan yang memang kami bisa lakukan,\" tutur dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya terkait kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang putusan sela perkara kasus tersebut, Rabu (12/1/2022).
"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," tegas Hakim di PN Jakarta Timur.
Hakim menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum.
"Maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," jelas Hakim.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.