Masih Ingatkah Anda Soal Ganja Medis? Begini Putusan MK

Masih Ingatkah Anda Soal Ganja Medis? Begini Putusan MK Kredit Foto: Istimewa

Masih ingatkah Anda dengan persoalan ibu yang membawa spanduk bertuliskan "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis" yang sempat viral beberapa waktu lalu lantaran meminta Pemerintah untuk melegalkan ganja untuk keperluan medis. Namun, putusan MK hari ini menolak permohonan judicial review atau uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja untuk medis.

Tentu hal ini membuat ibu yang mempunyai anak cerebral palsy sedikit kecewa dengan hasil keputusan tersebut. Namun, anggota komisi III DPR RI menghimbau untuk para ibu jangan panik karena masih ada cara lain terkait revisi UU Narkotika. 

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sentil Adegan Berpelukan Kapolda Metro Jaya dan Ferdy Sambo: Ada yang Main Teletubbies

“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan yudisial review,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7/2022).

Adapun pasal 8 ayat 1 yang berbunyi "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan" bukan berarti pasal ini tidak bisa diubah, hanya saja dikembalikan kepada pembuat Undang-undang dalam hal ini adalah DPR. 

Baca Juga: Pengamat Politik Ungkap Perbedaan Gaya Kepemimpinan Ganjar dengan Jokowi

Bahkan pun seluruh fraksi tanpa terkecuali setuju atas pengguna ganja untuk keperluan medis dan setuju untuk merivisi UU Narkotika. 

Adapun beberapa alasan MK tidak mengabulkan permohonan terkait ganja medis: 

  • Narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan. 
  • Ganja hanya boleh hanya untuk tujuan ilmu pengetahuan. 
  • Belum adanya bukti yang kongkrit dan penelitian yang mendalam terkait hal tersebut. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover