Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menutup fakta pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan merusak sejumlah barang bukti.
Atas dasar ini pula, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri serta memutasi sejumlah anggota Polri lainnya yang disebut tak becus menangani perkara ini.
"Diduga ada perintah Ferdy Sambo kepada anggota Propam (bawahannya) dan juga penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menutup fakta," kata Sugeng kepada JPNN.com, Jumat (5/8/2022).
Belakangan, E menjadi tersangka kasus pembunuhan yang dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J. Dugaan penutupan fakta yang dimaksud Sugeng, meliputi olah TKP yang tidak dilakukan dengan benar serta pengambilan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.
Pakar psikologi forensik Indragiri Amriel punya analisis tentang code of silence atau kode senyap dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Analisis itu belakangan dikuatkan dengan pemeriksaan 25 polisi berpangkat brigadir jenderal hingga tamtama lantaran dianggap tidak profesional menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua.
Reza menjelaskan di dalam kepolisian terdapat istilah code of silence yang artinya kode senyap atau kode diam.
Menurut penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu, istilah kode senyap menunjuk kepada subkultur menyimpang personel dengan menutup-nutupi kesalahan sejawat.
"Di psikologi forensik sendiri ada istilah wall of silence atau code of silence. Ini adalah subkultur menyimpang yang ditandai kecenderungan personel polisi menutup-nutupi kesalahan atau aib kolega mereka," kata Reza Indragiri kepada media ini, Jumat malam.
"Sejawat sementereng itu punya efek psikologis yang intimidatif terhadap penyidik," lanjutnya.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.