Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka di kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga tegaskan tidak ada pihak yang berusaha menutup-nutupi kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia mengaku sudah bertanya beberapa kali kepada kliennya untuk memastikan hal tersebut.
"Saya nanyanya juga berulang-ulang kali, terus dia (Bharada E, red) menjelaskannya juga berulang-ulang kali, yang saya lihat sangat konsisten," ucap Andreas, Jumat (5/8).
Baca Juga: Terkait Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Bilang Begini
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.