Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Mas Sugeng menduga pencopotan tersebut ada kaitannya dengan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Diduga ada perintah Ferdy Sambo pada anggota Propam (bawahannya) dan juga penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menutup fakta," kata Mas Sugeng, panggilan akrabnya, kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
Adapun dugaan penutupan fakta yang dimaksud Sugeng meliputi olah TKP yang tidak dilakukan dengan benar serta pengambilan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma.
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Adapun posisi Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.