Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J? Ini Penjelasan Kapolri

Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J? Ini Penjelasan Kapolri Kredit Foto: Istimewa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan akan terus mengungkap kasus tewasnya Brigadir J secara terang benderang ke publik. Timsus Polri pun saat ini sedang mendalami adanya kemungkinan Bharada E diperintah untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tentunya (penembakan, red) ini sedang kami kembangkan, apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia (Bharada E, red) sendiri," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Sigit mengatakan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan berhenti pada tersangka Bharada E saja, tetapi Timsus Polri akan terus mengembangkan penyidikan tersebut.

Baca Juga: Sudahlah... Kalau Cukup Bukti, Tetapkan Segera Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J!

Dalam kesempatan tersebut, Sigit kembali menegaskan komitmennya untuk mengungkap peristiwa pidana tersebut.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu juga menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peristiwa kematian Brigadir J.

"Tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan sehingga semuanya menjadi jelas. Terkait siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, akan kami  tindak tegas," tegas dia.

Pada Kamis malam (4/8), Sigit pun mengeluarkan surat telegram mutasi terhadap 3 orang perwira tinggi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Ngebatin Soal Perlakuan Brigadir J ke Istrinya, Kuasa Hukum: Kami Tidak Diam

Dia menyebut mutasi tersebut masih akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan menyasar ke polisi lainnya.

"Tiga pati Polri bintang 1 saat ini sedang berproses dan kemungkinan akan berkembang ke nama dan pangkat lain," imbuhnya.

Tak hanya itu, Timsus bahkan telah memeriksa 25 personel di lingkup kepolisian. Pemeriksaan 25 personel tersebut bisa berlanjut ke pidana. Namun, pemeriksaan terhadap 25 personel baru terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kami juga akan memproses pidana yang dimaksud," ungkapnya.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover