Politisi PSI: Saya Sedih Mas Roy Suryo Harus Mendekam Dibalik Jeruji, Tapi...

Politisi PSI: Saya Sedih Mas Roy Suryo Harus Mendekam Dibalik Jeruji, Tapi... Kredit Foto: Akurat

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo mengomentari penahanan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Roy telah menjadi tersangka kasus penistaan agama, karena memposting sebuah meme stupa Candi Borobudur yang berwajah mirip Presiden RI Joko Widodo.

"Sebagai teman, saya sedih Mas Roy Suryo harus mendekam di balik jeruji," tulis Sigit dari Twitter @sigitwid yang dikutip Populis.id pada Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Ditahan Karena Takut Hilangkan Bukti, Siap-siap Saja Roy Suryo Terancam Dikurung Sampai 6 Tahun!

Akan tetapi, Roy Suryo memang mesti mendapat hukuman akibat ulahnya ini dan polisi harus adil di mata hukum.

"Tapi polisi harus menegakkan hukum dan semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama di muka hukum. Kita dukung sepenuhnya semua langkah yang dilakukan polisi dalam kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penistaan Agama!

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan oleh  penyidik Subdit Siber Ditreskrimum pada hari ini. Roy ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Mulai malam ini dilakukan penahanan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Pelapor Angkat Topi Atas Penahanan Roy Suryo, Umat Buddha Beri Apresiasi Tinggi!

Roy masih harus jalani pemeriksaan, dan sementara waktu akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Roy mulai menginap di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya per malam ini.

"Jadi mulai malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Karma Berlaku Nih... Jadi Tahanan Juga, Roy Suryo Kena Ledek: Ahli ITE Ditahan Oleh UU ITE

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam pasal ini Roy berpotensi untuk dikurung hingga enam tahun.

"Dimana dalam aturan UU dan pasal ini pidana yang dikenakan pada tersangka, ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar" jelasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover