Pengacara Pelapor Angkat Topi Atas Penahanan Roy Suryo, Umat Buddha Beri Apresiasi Tinggi!

Pengacara Pelapor Angkat Topi Atas Penahanan Roy Suryo, Umat Buddha Beri Apresiasi Tinggi! Kredit Foto: Instagram/Roy Suryo

Pengacara Pelapor Roy Suryo, Herna Sutana mengapresiasi langkah Kepolisian Polda Metro Jaya yang telah menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Di mana sebelumnya video Roy viral sedang bersenda gurau dengan komunitasnya padahal menyandang status tersangka.

Penahanan ini resmi dilakukan setelah Roy Surya kembali dipanggil oleh penyidik dengan status tersangka. Ia sendiri sudah dua kali dipanggil, namun tidak digiring ke jeruji besi dengan alasan pertimbangan penyidik.

"Terkait penahanan terhadap tersangka RS pada malam hari ini, saya sebagai pengacara pelapor dan juga sebagai umat buddha mengucapkan apresiasi setinggi tingginya atas langkah yang diambil oleh penyidik krimsus Polda Metro Jaya," kata Herna kepada Populis.id pada Jumat (05/08/2022).

Baca Juga: Akhirnya, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penistaan Agama!

Dengan kasus ini, ia berharap masyarakat Indonesia harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai, kebebasan berpendapat dimanfaatkam untuk memberikan pernyataan yang tidak sepantasnya dilakukan.

"Semoga ini bisa menjadi pelajaran dalam menggunakan media sosial," Tegas Herna.

Roy ditersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 UU di no 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 UI ITE, dimana aturan pasal ini pidana yang dikenakan ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda 1 miliar. 

Lali Pasal 156 KUHP yang ancaman pidana 5 tahun penjara dan ketiga pasal 15 uu no 1 atahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara.

Baca Juga: Girang Roy Suryo Ditahan, Ferdinand: Apa Ku Bilang, Saya Mengucapkan Terima Kasih dan Apresiasi Kepada Institusi Polri

Sebelumnya, Herna Sutana menyayangkan viralnya video Roy Suryo yang terlihat ketawa ketiwi bersama sebuah kominitas mobil. Padahal, ia saat ini sedang menjadi tersangka kasus penistaan agama. 

Herna merasa kecewa dengan tindakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Ia menilai dengan status tersangka yang melekat seharusnya tidak melakukan hal yang bisa membuat gaduh.

"Miris dengan video itu, ada hal-hal yang melukai bahkan menurut kami tidak layak dipertontonkan. Dengan adanya video itu ada tindakan tegas dari pihak berwenang khususnya penyidik, menurut saya sudah meresahkan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (03/08/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover