Jadi Pengacara Moeldoko, Yusril Dianggap Coreng Demokrasi

Jadi Pengacara Moeldoko, Yusril Dianggap Coreng Demokrasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara dalam mengajukan uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Gugat AD/ART PD Kubu AHY

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai bukan hanya mengancam bagi Partai Demokrat, tapi menjadi ancaman bagi seluruh partai politik di Indonesia. Terlebih lagi ini ancaman bagi reformasi dan demokrasi.

"Apa yang dilakukannya sesungguhnya adalah mengobok-obok partai politik dan membuka ruang yang semakin lebar untuk mengintervensi independensi partai politik sebagai institusi dan pelembagaan demokrasi yang pada gilirannya akan dengan mudahnya takluk dan tunduk pada kekuasaan," kata Kamhar kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Demokrat: Yang Dilakukan Yusril Sesungguhnya Mengobok-obok Partai Politik!

Menurut Kamhar, akan lebih elok jika tindakan Yusril diikhtiarkan sebagai terobosan hukum karena memandang ada kekosongan hukum, menjadikan AD/ART partainya sendiri sebagai pijakan untuk itu.

"Informasi dan kajian yang kami peroleh, AD/ART PBB tidak lebih demokratis dari AD/ART Partai Demokrat," ujarnya.

Kamhar menilai reputasi dan rekam jejak Yusril Ihza Mahendra sebagai pejuang demokrasi tercoreng dengan langkahnya ini.

"Image berpolitik amar ma’ruf nahi mungkar untuk kemajuan dan peningkatan kualitas demokrasi yang selama ini dibangun, pupus seketika karena pilihannya bersekutu dengan “pembegal Partai Demokrat” melakukan kemungkaran untuk membajak demokrasi," ungkapnya.

Kamhar berkeyakinan dan memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa Kongres V Partai Demokrat diselenggarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dan berjalan secara demokratis segala produk kongres, sah, legal, dan legitimate.

"Tanpa ada sedikitpun keraguan di dalamnya dan sama sekali tak ada pelanggaran hukum atau bertentangan dengan UU," pungkasnya.

Baca Juga: Yusril Jadi Kuasa Hukum Demokrat Kubu Moeldoko, Omongan Wasekjen Demokrat Pedes Bener!

Untuk diketahui, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover