Yusril: Saya Tegaskan Tidak Punya Kepentingan Politik, Yang Gunjing Kan Pihak Demokrat Sendiri!

Yusril: Saya Tegaskan Tidak Punya Kepentingan Politik, Yang Gunjing Kan Pihak Demokrat Sendiri! Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra ngotot dan memastikan permohonan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke Mahkamah Agung tetap berjalan.

Bahkan, Yusril membantah bahwa permohonan judicial review dicabut. Ia menjelaskan ada empat pihak yang mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat.

Sebab sebelumnya, Partai Demokrat telah mengeluarkan surat pernyataan pencabutan permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agunh (MA).

Surat pernyataan pencabutan permohonan uji materi ini ditandatangani oleh mantan Ketua DPC Partai Demokrat Bantul Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon II di atas meterai pada 29 September 2021 dan diterima Mahkamah Agung pada 6 Oktober 2021.

"Dalam kasus JR (judicial review) ke MA ini mengingat prinsipalnya ada empat orang, maka yang tidak mencabut kuasa tinggal tiga orang," jelas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Makin Hot! Pasukan Mas AHY Kembali Keluarkan Serangan, Katanya Yusril Dkk Dibekingi Kekuatan Besar

Kata Yusril, kalaupun salah satu pemohon mencabut permohonan, masih ada tiga pemohon yang tetap ingin melanjutkan uji materi tersebut di MA.

"Jika tiga orang ini tidak mencabut kuasanya, maka permohonan JR kami teruskan untuk dan atas nama tiga pemohon itu," ujarnya.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum belum menerima surat pernyataan Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon II yang disebut mencabut permohonan judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke MA.

Baca Juga: Ngeri... Cara Yusril Ihza Mahendra Disebut Seperti Hitler, Demokrat Ungkapkan Ini

Namun, jika seluruh pemohon mencabut permohonan uji materi, maka sebagai advokat profesional, ia tidak akan melanjutkan permohonan tersebut.

Tak hanya itu, Yusril Ihza Mahendra juga mengingatkan permohonan yang telah didaftarkan ke pengadilan bisa saja dilanjutkan advokat lain, atau dicabut secara langsung oleh prinsipal atau pemberi kuasa.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover