Kubu Demokratnya Moeldoko Ini Keras Kepala Juga, Ya!

Kubu Demokratnya Moeldoko Ini Keras Kepala Juga, Ya! Kredit Foto: Endi Ahmad

Polemik di dalam tubuh Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pemimpin sah Demokrat dengan KSP Moeldoko yang jadi Ketua Demokrat versi KLB Deli Serdang tak kunjung usai. Delik permasalahan antara kedua belah pihak hingga kini tengah melewati tahap Judicial Review AD/ART Partai.

Adapun dalam kasus ini, baik pihak KLB Moeldoko maupun pihak AHY punya argumentasinya masing-masing terkait siapa di antara mereka yang benar. Seperti diketahui, sejauh ini pihak KLB bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra merupakan pihak yang menggugat ke Mahkamah Agung (MA) atas penolakan dari Menkumham Yasonna Laoly terhadap hasil KLB mereka yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi mereka.

Penolakan tersebut ditengarai oleh tidak adanya surat keterangan yang ditandatangani oleh mahkamah partai yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Sementara kubu AHY menilai bahwa KLB Deli Serdang memang sudah sepatutnya ditolak karena menggunakan surat keterangan yang terbit dari mahkamah partai yang tidak terdaftar alias ilegal.

Baca Juga: Demokrat Sedang Dalam Upaya Pembegalan Jilid 2 Oleh Moeldoko Dkk

Adapun jauh sebelum KLB Deli Serdang memutuskan untuk membawa kasus ini ke MA, Menko Polhukam Mahfud Md juga sempat mengungkapkan terkait alasan mengapa pihak pemerintah, yakni Kemenkumham menolak hasil kongres Moeldoko Cs. Ia mengakui bahwa Presiden Jokowi sendiri yang memerintahkan agar hasil KLB yang menjadikan bawahannya tersebut Ketum Partai Demokrat tidak disahkan. 

"Kalau Istana mau masuk sebenarnya ketika Moeldoko kongres di Medan itu kami tinggal mengesahkan saja dengan kasar begitu. Tapi pada waktu itu saya menghadap presiden," ungkap Mahfud dalam diskusi virtual pada 29 September lalu.

"Saya bersama Menkumham (Yasonna Laoly) dan Presiden (Jokowi), 'Gimana nih, Pak? Hukumnya bagaimana?" tanya Pak Jokowi kepada saya. Saya jawab, 'Hukumnya, Pak, tidak boleh ada muktamar seperti itu, karena muktamar itu atau kongres itu harus diminta oleh pengurus yang sah," jelas Mahfud menjawab Jokowi.

Adapun Jokowi memerintahkan hal tersebut setelah dijelaskan oleh Mahfud terkait hukum dari apa yang dilakukan oleh KLB Deli Serdang. Mahfud menilai secara hukum kongres di wilayah Sumatera Utara itu tidak sah lantaran tak memperoleh izin dari pengurus Partai Demokrat yang sah, yakni kubu AHY. 

Untuk itulah, Jokowi, meskipun Moeldoko adalah anak buahnya, tetap menegaskan untuk menegakkan hukum dengan menolak hasil KLB tersebut. Hal ini langsung memperoleh apresiasi dari kubu AHY karena Presiden dinilai objektif dalam menegakkan hukum.

"Kalau memang begitu tegakkan saja hukum, tidak usah disahkan Pak Moeldoko, meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik', kata Pak Jokowi," Sambung Mahfud menirukan arahan Jokowi.

Baca Juga: Mahfud MD Beber Hal Mengejutkan KLB Moeldoko, Isi Pertemuan dengan Jokowi Diumbar

Jokowi sendiri disebut-sebut murka kepada Moeldoko karena bersikeras untuk berangkat ke Deli Serdang untuk menghadiri KLB tersebut pada Maret 2021 lalu. Hal ini seperti dibeberkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Ia menyebut Presiden tak mengizinkan Kepala Staf Kepresidenan tersebut terbang ke Medan.'

"Yang kami tahu beliau (Presiden Jokowi) marah ketika tahu bahwa Moeldoko berangkat ke Deliserdang, tidak ada izin beliau sama sekali. Waktu itu beliau marah yang kami tahu," kata Herzaky pada 5 Oktober 2021 lalu.

Adapun Mahfud Md juga sempat menilai bahwa Judicial Review ke MA yang dilakukan oleh pihak KLB Deli Serdang tersebut tak ada gunanya. Sebab baik kubu Moeldoko menang maupun kalah dalam Judicial Review tersebut, AHY tetaplah penguasa sah Partai Demokrat. Hasil Judicial Review tersebut pada akhirnya hanya akan berlaku untuk pengurus demokrat yang akan datang. 

"Secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," terang Mahfud dalam sebuah diskusi virtual pada 30 September 2021.

Sebaliknya, Mahfud menilai langkah yang ditempuh Yusril seharusnya menggugat Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan AD/ART termasuk kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025. Itu pun seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mahfud juga menambahkan bahwa perselisihan terkait Moeldoko dan Partai Demokrat tidak ada gunanya.

"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki. Apapun putusan MA, ya AHY, SBY, Ibas, semua tetap berkuasa (di Partai Demokrat) di situ Pemilu tahun 2024," pungkas Mahfud.

Baca Juga: Halo Pak Yusril Dengerin Nih Apa Kata Mahfud: Gugatan AD/ART Demokrat ke MA Nggak Ada Guna

Meski begitu, Yusril sempat merespons pernyataan Mahfud tersebut dengan mengimbau agar Menko Polhukam tersebut tak banyak komentar terkait apa yang dilakukan pihaknya bersama KLB Deli Serdang yang melakukan gugatan kepada MA terkait polemik Partai Demokrat. 

“Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap perkara Demokrat. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu,” tandasnya merespons Mahfud.

Hal senada juga diungkapkan oleh eks-Ketua Partai Demokrat Ngawi Muh Isnaini Widodo. Ia meminta sang Pakar Hukum Tata Negara tersebut agar tak turut campur urusan internal Partai Demokrat. Ia juga menganggap apa yang disampaikan Mahfud terkait gugatan Yusril ke MA tidaklah elok.

"Perlu saya sampaikan kepada rekan sekalian, saya bermohon khususnya kepada Prof Mahfud, ini adalah urusan internal kami. Dalam urusan ini, yang paham internal adalah saya dengan teman-teman. Prof Mahfud MD di luar Partai Demokrat, tidak elok kalau statement terlalu jauh terkait dengan Demokrat," katanya pada 2 Oktober lalu.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan agar Mahfud Md lebih memosisikan dirinya dengan kapasitas seorang negarawan apabila ingin berkomentar terkait polemik ini.

"Sekali lagi saya akan hormat, saya akan takzim manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan. Dengan sepak terjang beliau hari ini, Prof Mahfud Md luar biasa, saya salut kagum," imbuhnya.

Baca Juga: Balasan Yusril untuk Mahfud MD, Keras Banget! Dengar Baik-Baik!

Baca Juga: Dikritik Mahfud MD, Kader Demokrat Kubu Moeldoko Meradang: Ini Urusan Internal Kami!

Adapun kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai gugatan Judicial Review AD/ART tersebut tidaklah lazim. Pasalnya,AD/ART Partai Demokrat yang jadi objek gugatan Yusril bukanlah UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Ia berpendapat jika merujuk Pasal 1 butir 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 itu, peraturan tertulis yang memuat norma hukum harus mengikat secara umum, dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Dari norma itu, kata dia, AD/ART partai bukan termasuk peraturan perundang-undangan. 

"Dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan. Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum. Dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya. Tidak mengikat keluar. Jadi, dalam batasan pengertian ini, tidak termasuk peraturan perundang-undangan," terangnya pada Senin (11/10/2021).

Selain gugatan atas penolakan tersebut, KLB Deli Serdang juga menggugat terkait surat bebas sengketa yang diajukan kubu AHY kepada Kemenkumham tidaklah sah. Sebabnya adalah tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut adalah milik mahkamah Partai Demokrat yang sudah demisioner sehingga tak lagi berkewenangan, yakni Amir Syamsuddin dan Yosep Badoeda.

Pihak KLB juga menggugat perihal AD/ART Partai Demokrat pada kongres tahun 2020 yang dinilai pihaknya penuh rekayasa dan manipulasi isi tanpa persetujuan anggota dalam forum kongres. Lebih-lebih AD/ART bahkan dinilai tidak pernah dibahas dalam kongres tersebut dan justru dibahas di luar kongres. Adapun syarat formal didaftarkannya suatu hasil kongres haruslah menyertakan berita acara pembahasan AD/ART yang menurut mereka tak dilaksanakan kubu AHY, sehingga hal ini bertentangan dengan undang-undang.

Hal ini yang mendorong KLB, dibantu Yusril, untuk menggugat ke MA untuk melakukan judicial review. MA pun menyetujui untuk melakukan hal tersebut. Hingga kini, hasil dari judicial review tersebut belum muncul. Meski begitu, kubu AHY bisa saja terancam bubar tergantung bagaimana putusan akhir lembaga yudikatif tertinggi tersebut nantinya.

Baca Juga: Perkara AD/ART Partai Demokrat, Pasukan AHY Samakan Yusril dengan Hilter

Tak hanya itu, padahal sebelumnya Moeldoko diketahui telah memperoleh tawaran untuk memimpin sebuah partai lain, yakni Partai Priboemi, alih-alih berebut Partai Demokrat dengan AHY. Hal ini diakui oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Priboemi Heikal Safar yang mengaku menghibahkan parpol tersebut kepada Moeldoko.

"Saya ingin menghibahkan Partai Priboemi kepada Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan seluruh pendukungnya," ungkapnya pada 6 Oktober lalu.

Nyatanya, Moeldoko beserta para pendukungnya tetap bersikeras untuk melanjutkan konfrontasi dengan kubu AHY di MA dan berniat untuk memenangkan ambisinya 'membegal' singgasana Partai Demokrat dari tangan AHY. Menggaet Yusril pun Moeldoko sampai harus merogoh kocek hingga Rp 100 miliar untuk mendampinginya menghadapi kubu AHY yang kini didampingi Hamdan Zoelva.

Padahal sebelumnya Yusril berada di pihak AHY, namun lebih memilih hijrah ke kubu Moeldoko, disebut-sebut disebabkan tergiur tawaran Moeldoko yang tak bisa dipenuhi kubu AHY tersebut.

Baca Juga: Daripada Begal Partai, Baiknya Moeldoko Pertimbangkan Tawaran jadi Ketum Partai Priboemi Saja

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover