Apa Pemberhentian Novel Baswedan dan 56 Pegawai KPK Lainnya Begitu Keliru hingga Mahasiswa Ancam Presiden?

Apa Pemberhentian Novel Baswedan dan 56 Pegawai KPK Lainnya Begitu Keliru hingga Mahasiswa Ancam Presiden? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Per 30 September 2021 mendatang, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta dengan 56 pegawai lainnya akan segera diberhentikan akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Adapun TWK tersebut merupakan keputusan Pimpinan KPK Firli Bahuri dan menjadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Gagal Dalam TWK, Novel Baswedan Dipecat Dengan Hormat Oleh KPK Per 30 September

Keputusan tersebut dianggap sejumlah masyarakat sebagai bentuk pelemahan KPK secara terstruktur, sistematif, dan masif. Hingga saat ini, salah satu elemen masyarakat yang aktif bersuara perihal polemik KPK adalah kalangan mahasiswa. Terbaru, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera bertindak terkait polemik ini.

BEM SI dan Gasak menuntut presiden agar segera membatalkan hasil TWK dan mengangkat kembali Novel Baswedan beserta 56 pegawai lainnya untuk kembali bekerja di KPK. Mereka sampai memberi surat ancaman untuk turun ke jalan apabila presiden tidak memenuhi tuntutan mereka dalm waktu 3x24 jam.

"Jika bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk bapak realisasikan," terang surat BEM SI dan Gasak kepada Jokowi, Kamis (29/9/2021).

Dalam surat tersebut pula, mereka menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat lembaga antirasuah dengan tegas. Kenyataannya, Jokowi justru terkesan diam atas pemecatan 57 KPK tak lolos TWK tersebut. Padahal menurut mereka, TWK telah terbukti maladministrasi dan melanggar HAM sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327," bunyi surat tersebut.

Tak lupa mereka juga menyampaikan sejumlah alasan yang mampu dijadikan dasar untuk Jokowi bertindak, semisal KPK yang dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi UU KPK 2019 lalu, kemudian pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik, hingga proses alih status pegawai, dalam hal ini salah satunya pelaksanaan tes TWK, yang sarat pelanggaran dan sudah cukup membuat rakyat muak dan marah. Mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

Menurut mereka, hanya Presiden Jokowi yang bisa menyalamatkan keadaan KPK yang saat ini dipimpin Firli Bahuri tersebut.

"Pak Jokowi, perihal 57 pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tetapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," tulis surat tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Ancam Jokowi, 3 Hari Bapak Tidak Angkat Kembali Novel Baswedan, Jakarta Diancam Lumpuh!

Jika ditarik lebih jauh, aspirasi mahasiswa terkait KPK sudah berulang kali disuarakan. Salah satu yang paling diingat adalah demonstrasi besar pada September 2019 lalu, saat dimana pertama kalinya RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK tersebut dibahas.

Adapun anggapan mengenai pemberhentian 57 pegawai KPK yang disebut melemahan KPK tersebut sebenarnya banyak juga yang membantah. Salah satunya sempat keluar dari komentar Akademisi Politik Philipus Ngorang. Menurutnya, pemberhentian mereka tak akan memengaruhi kinerja lembaga antikorupsi tersebut dalam memberantas tipikor.

"Kinerja KPK tak ditentukan juga dari 57 pegawai KPK itu," ujarnya pada Sabtu (18/9/2021) lalu.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan persepsi yang dibangun banyak pihak perihal pengkultusan 57 pegawai KPK yang diberhentikan tersebut sebagai para penyidik KPK terbaik.

"Lalu, itu penilaian 57 pegawai itu kinerjanya baik dari mana? Siapa yang memberikan penilaian? Publik yang mana yang mengatakan kinerja mereka baik? Banyak juga suara yang menilai bahwa mereka yang diberhentikan itu tidak independen," pungkasnya heran.

Ia bahkan menilai bahwa salah satu dari 57 pegawai yang diberhentikan tersebut tak menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini didasari atas kondisi pihak tersebut tak pernah menyentuh golongan yang dekat dengan mereka untuk diselidiki.

"Mengapa ada pihak tertentu yang sebenarnya bermasalah, tetapi tak diselidiki oleh salah satu pihak dari KPK yang diberhentikan itu?" katanya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover