Jadi, Benar Atau Tidak #PolisiTegasHumanis? Kok Mahasiswa Malah Di-Smackdown?

Jadi, Benar Atau Tidak #PolisiTegasHumanis? Kok Mahasiswa Malah Di-Smackdown? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Tampaknya beberapa waktu belakangan, Kepolisian RI (Polri) tengah kembali menjadi sorotan masyarakat. Di jagat maya, pro-kontra di kalangan netizen terkait eksistensi Polisi di Indonesia saling beradu dengan bermacam tagar trending, mulai dari #PercumaLaporPolisi, #PolisiSesuaiProsedur, dan sebagainya.

Apesnya bagi Polri, belum tuntas kasus terkait pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang mana mengawali naiknya tagar #PercumaLaporPolisi, kini mencuat lagi kasus seorang polisi melakukan 'smackdown' kepada mahasiswa di Tangerang. Polisi yang dinilai oknum tersebut tertangkap kamera sedang berusaha mengamankan seorang mahasiswa pendemo di Tangerang, namun tiba-tiba membantingnya ke trotoar.

Baca Juga: Trending #PercumaLaporPolisi, Ferdinand Duga Ada yang Sengaja Mendiskreditkan Polri

Sebelumnya, diketahui sempat terjadi aksi unjuk rasa mahasiswa pada HUT Kabupaten Tangerang ke-389 di depan kantor Bupati Tangerang yang mana berujung ricuh. Di tengah bentrok antara mahasiswa dengan aparat dari Polda Banten tersebut, seorang mahasiswa UIN Tangerang bernama M. Fariz diamankan seorang brigadir di Polres Kota Tangerang berinisial NP, namun Fariz kemudian dibantingnya ke trotoar dengan kondisi bagian tulang ekor dan punggung Fariz a jatuh lebih dulu. Fariz pun terkapar hingga kabarnya sempat kejang.

Adapun video rekaman perbuatannya tersebut viral di media sosial dan memantik kecaman dari banyak pihak. Banyak yang menilai hal ini sebagai bentuk tindak represif aparat kepolisian yang sudah berulang kali terjadi. Salah satu yang mengkritisi sikap Polri atas perlakuan anggotanya tersebut adalah akun resmi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

"Inikah yang dimaksud #PolisiTegasHumanis #PolisiSesuaiProsedur ? Ketika suara mahasiswa dibalas kekerasan? @DivHumas_Polri," tulis akun KontraS di Twitter-nya, dikutip Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Video Polisi Banting Mahasiswa Beredar Di Medsos, Sampai Kejang-kejang

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga turut menyindir kedua tagar buatan Polri tersebut yang justru wujud aplikasinya adalah tindakan oknum polisi tersebut.

"Bukti nyata #PolriTegasHumanis #PolriSesuaiProsedur," sindir YLBHI mengutip video kekerasan polisi yang viral tersebut, dikutip dari akun resminya, Kamis (14/10/2021).

Aktivis Veronica Koman juga turut bersuara terkait hal ini. Ia menyoroti bagaimana polisi menjalankan prosedurnya dengan melakukan tindakan brutal.

"Emang udah prosedurnya yah, pake seragam yang tanpa pengenal dan tak bisa diidentifikasi? Supaya ketika membrutal bisa main kabur kayak gini," ujar Vero pada cuitannya, dikutip Kamis (14/10/2021).

Politisi Fadli Zon juga turut menyampaikan pendapatnya atas kasus ini. Menurutnya, tindakan tersebut masuk ke dalam kategori police brutality (brutalitas polisi).

"Ini masuk kategori police brutality. Masih ada yg menganggap demonstran itu musuh negara. Padahal ini hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi n dilindungi konstitusi," kata Fadli dalam akun Twitternya, dikutip Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Viral Video Oknum Aparat Banting Mahasiswa, Fadli Zon Sebut Masuk Kategori Police Brutality

Komnas HAM juga angkat bicara terkait kebrutalan polisi tersebut. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai bahwa tindakan ini melanggar HAM. Ia juga mengingatkan bagaimana Kapolri Sigit Listyo mengimbau pendekatan yang humanis kepada jajaran kepolisian yang mana seharusnya tidak boleh represif.

"Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tentu saja potensial melanggar hak asasi manusia, juga melanggar protap internal kepolisian. Ini harus diupayakan agar tidak terulang kembali di mana pun dan untuk siapa pun di seluruh Indonesia. Kami ingatkan, Kapolri mengatakan bahwa pendekatan (polisi) harus humanis. Kami ingatkan kembali bahwa pendekatan humanis tidak boleh represif," paparnya pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa, Komnas HAM: Usut Tuntas dan Berikan Sanksi Tegas!

Pengamat politik Zaki Mubarak juga menanggapinya dengan tanggapan serupa. Ia menyebut setiap orang punya hak kebebasan berpendapat dan dilindungin UUD 1945, untuk itu tidak sepantasnya ditindak secara represif oleh aparat kepolisian. 

"UUD 1945 hasi amandemen pasal 28 E ayat 3 menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Penanganan yang represif atas aksi-aksi penyampaian pendapat oleh kepolisian berdampak negatif. Kebijakan polisi dalam menangani aksi protes dan unjuk rasa harus berperspektif Hak Asasi Manusia," tuturnya pada Rabu (13/10/2021).

Adapun atas kejadian tersebut, banyak pihak yang menuntut agar Brigadir NP harus ditindak tegas atas perbuatannya tersebut agar menjadi efek jera baginya maupun bagi anggota polisi lainnya. Seperti diketahui juga, NP dikabarkan sudah menyatakan permintaan maaf atas tindakannya tersebut dan Fariz sebagai korban mengaku sudah memaafkannya. Namun tetap saja, banyak yang menilai hal tersebut tidak cukup.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen juga menyatakan hal senada.

"Permintaan maaf tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan tindakan brutal polisi, pelaku harus bertanggungjawab secara pidana, etik dan disiplin, jika tidak kebrutalan polisi semacam ini akan terus berulang," tegasnya pada Rabu (13/10/2021).

Ia juga menekankan agar klaim polisi yang menaikkan tagar #PolisiTegasHumanis haruslah dibuktikan dengan tindakan dan tidak hanya menjadi sekadar bantahan atas pandangan buruk publik terhadap polisi.

"Klaim #PolriTegasHumanis harus dibuktikan, jangan hanya jadi apologi untuk membantah kritik publik atas kinerja polisi," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga menyebut hal serupa. Ia menila hal itu termasuk tindakan kriminal dan mendesak agar pelaku diadili.

"Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal karena dia menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan (unnecessary use of force and violence)," katanya pada Rabu (13/10/2021).

Ia menuntut pengadilan bagi pelaku karena menurutnya, jika tidak dilakukan maka akan menimbulkan tindak brutal kepolisian yang akan terus berulang. Terlebih, kejadian ini menurutnya terjadi tak lama setelah kapolri Sigit meminta jajarannya agar menjadi polisi humanis.

"Jika tidak (diadili), maka brutalitas polisi akan berulang. Kasus yang baru ini terjadi hanya dalam selang waktu singkat setelah pernyataan Kapolri yang meminta jajaran Polri agar menjadi polisi humanis," lanjutnya.

Indonesia Police Watch (IPW) juga turut mendorong Polri untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap Brigadir NP atas tindakannya yang dinilai berlebihan terhadap pendemo.

"Itu adalah pelanggaran atas protap penanganan demo. Protap demo telah ditetapkan oleh pimpinan Polri. Jadi pelanggaran ini harus ditindak, komandan lapangan harus diperiksa," jelas Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa, IPW Beri Komentar Menohok

Dari pihak mahasiswa sendiri, Ketua BEM UNY Mutawakkil Hidayatullah juga turut menyampaikan tuntutannya terkait peristiwa yang menimpa rekan sesama mahasiswanya tersebut. Ia ingin agar pelaku dicopot dari jabatannya agar tak ada lagi mahasiswa yang mendapat tindakan represif aparat.

"Ini harus ditindak tegas, aparat yang melakukan represif bisa diberi sanksi yang berat seperti dicopot jabatannya. Hukuman berat berupa pencopotan jabatan agar tidak ada lagi represif atau pembungkaman kepada mahasiswa," tandasnya pada Rabu (13/10/2021).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga turut mengatakan bahwa sanksi administratif saja tidaklah cukup untuk menghukum pelaku. Ia menilai bahwa harus diterapkan sanksi pidana dengan dasar tindak pidana penganiayaan berat.

"Tidak hanya disiplin atau sanksi administratif saja, tetapi juga diproses secara pidana sebagai penganiayaan berat. Jika ada aparat keamanan, sekalipun dia polisi, melakukan kekerasan terhadap masyarakat, maka harus diproses hukum pidana," ujarnya, Rabu (13/10/2021).

Adapun kini Fariz sendiri dikabarkan dalam kondisi baik-baik saja. Ia disebut telah menerima permohonan maaf dari Brigadir NP. Adapun pihak kepolisian Tangerang, juga pemerintah Tangerang kabarnya sudah memohon maaf kepada publik atas kejadian yang tidak elok tersebut. 

Baca Juga: ‘Smackdown Mahasiswa Sampai Kejang-kejang, Oknum Polisi: Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover