PKS Sebut Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Masuk Dalam Pelanggaran Hukum, Beri Sanksi!

PKS Sebut Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Masuk Dalam Pelanggaran Hukum, Beri Sanksi! Kredit Foto: screencapture

Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengencam keras tindakan oknum polisi berinisial Brigadir NP yang membanting pendemo mahasiswa di depan kantor bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).

"Apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo itu apa pun alasannya itu adalah sebuah pelanggaran hukum," kata legislator Komisi VIII DPR RI itu melalui keterangan persnya, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Video Oknum Aparat Banting Mahasiswa Dapat Sorotan KontraS: Tak Masuk Akal!

Bukhori menilai ada dua dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Brigadir NP. Pertama, kata dia, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Bukhori, instruksi itu tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.

Baca Juga: Gak Habis Pikir, Refly Harun Sampai Terheran-heran Dengan Aksi Polisi Banting Mahasiswa...

Kedua, terkait kasus hukum atas dugaan tindak kekerasan.

"Saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu," kata Bukhori.

Ia mengatakan Polri harus berani menindak tegas setiap oknum anggota Korps Bhayangkara yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum.

"Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut," ujar Bukhori Yusuf.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover