Uji Tes Posting Foto Hoax Anies Pakai Koteka, Ruhut Sitompul Dinilai Memposisikan Diri Kayak Ade Armando

Uji Tes Posting Foto Hoax Anies Pakai Koteka, Ruhut Sitompul Dinilai Memposisikan Diri Kayak Ade Armando Kredit Foto: Langkapan Layar/Fajar.co.id

Pengamat Hukum Damai Hari Lubis mengatakan aksi Ruhut Sitompol yang mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seolah memosisikan dirinya seperti Ade Armando yang kebal hukum.

Damai mengomentari pelaporan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ruhut Sitompul karena mengunggah foto Anies Baswedan yang telanjang dada dan memakai koteka, adat Papua.

Baca Juga: Kalau Anies Baswedan Memaafkan, Kasus Ruhut Sitompul Apa Bisa Dihentikan?

Menurut Damai yang juga mujahid 212 itu, Ruhut seakan-akan mengetes dirinya untuk dilaporkan ke polisi.

Dia menilai Ruhut seakan hendak membuktikan dirinya sama seperti Ade Armando, yang beberapa kali dilaporkan tetapi tidak pernah diusut.

“Mungkin dia (Ruhut) anggap dirinya juga kebal hukum, bukan hanya Ade. Karena dirinya advokat tahu dan mengerti hukum bahwa unggahannya tidak pantas dan melanggar hukum,” kata Damai, Kamis (12/5).

Baca Juga: Ruhut: Aku Dihujat Habis-habisan, Tapi Apa Mau Dikata, Yang Hujat Gak Tau Permasalahannya...

Mantan juru bicara Habib Rizieq Shihab ini mengatakan Ruhut bisa turut terseret kasus meski tidak membuat foto editan Anies Baswedan.

“Memang bukan dia yang buat, tetapi dia ikut menyebarkan,” ujar Damai.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menyebut kasus terhadap Ruhut ini tetap bisa dilanjutkan meski Anies Baswedan memaafkan.

“Perkara Ruhut tetap dapat dilanjutkan jika ada pelapor lainnya, yakni warga DKI Jakarta, ASN Pemprov DKI, dan warga asli Papua,” ujar Damai.

Baca Juga: Alamak! Tak Dapat Belaan, Politisi PDIP Ini Malah Ikut Gerah Gegara Ruhut Posting Hoax Foto Anies Pakai Koteka

Ruhut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut laporan teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover