Ngabalin Diketawain Said Didu Soal Polemik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN

Ngabalin Diketawain Said Didu Soal Polemik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN Kredit Foto: Twitter/Said Didu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyindir Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang turut bicara terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Saat itu, Ngabalin mengatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung harus tetap berjalan karena uang negara bisa habis dengan proyek mangkrak.

Baca Juga: Kereta Cepat Pakai APBN, Mardani: Dari Awal Sudah Sesumbar!

Said Didu lantas mempertanyakan pernyataan Ali Mochtar Ngabalin. Hal ini terlihat dalam akun Twitter pribadinya.

"Hahaha. Lha yang bikin perencanaan sehingga akan mangkrak siapa ? Yang meminta agar kereta api cepat itu jalan padahal tidam laik dan tidak layak siapa? Terus kenapa rakyat yang harus bayar kesalahan tersebut?" kata Said Didu dari Twitter @msaid_didu yang dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN, Said Didu Colek DPR

Sebelumnya, menurut Ali Mochtar Ngabalin, penggunaan APBN untuk mendanai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan penguatan skema pendanaan guna memberi jaminan proyek strategis nasional agar dapat selesai tepat waktu.

“Dalam proyek pelaksanaan kan sudah jalan, untuk bisa jalan kan tidak mungkin bermasalah, ketika kesepakatan dengan pemerintah menetapkan proyek, maka tak boleh lagi meninggalkan proyek-proyek yang mangkrak, karena uang negara habis dengan proyek mangkrak,” kata Ngabalin.

Presiden mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Baca Juga: Soal Izin Dana Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN, Fahri Hamzah Sindir Oposisi Memble, Buat Siapa?

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2.

Selain itu, pembiayaan dari APBN tersebut dilakukan dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium, dan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover