Apa Itu Kemalisme?

Apa Itu Kemalisme? Kredit Foto: Wikimedia Commons

Kemalisme merupakan ideologi resmi negara Turki modern yang digagas oleh presiden pertama Republik Turki yakni Mustafa Kemal Atatutk yang menjadi prinsip negara ini hingga tahun 1980-an.

Baca Juga: Fadli Zon Blak-blakan: Pendiri Republik Ini Bukan Soekarno Saja

Dasar kebijakan Mustafa Kemal diabadikan dalam program Cumhuriyet Halk Partisi (CHP) tahun 1931, yang ditulis ke dalam konstitusi Turki pada tahun 1937. Prinsip ini tetap berlaku hingga tahun 1961 dan kembali dirumuskan untuk modifikasi.

Enam prinsip dasar Mustafa Kemal atau kebijakan kemalisme adalah :

1.  Republikanisme

Tujuan utama pemimpin pembentukan republik adalah untuk menghilangkan penyebab runtuhnya Kekaisaran Ottoman dan membangun negara nasional berdasarkan fondasi yang stabil, terus-menerus waspada terhadap musuh internal dan eksternal.

Kesatuan dan integritas nasional harus dipastikan untuk mencapai tujuan tersebut. Kemalisme mengambil perlindungan persatuan dan integritas nasional, ketertiban dan keamanan, dan kemerdekaan.

2. Nasionalisme

Nasionalisme kemalis adalah sekular dan menunjukkan perbedaan pola dari nasionalisme Timur Tengah kontempirer yang terjalin dengan agama.

Nasionalis kemalis merupakan antiimperialis dan meyakini hak kemerdekaan kepada semua negara. Sifat nasionalisnya juga tidak rasis dan mengganggu nasionalisme

Baca Juga: Putra Bung Karno Kaget Dengar Sukmawati Pindah Agama, Sampai Bilang: Saya Nasionalis, Tetap Islam

Terciptanya rasa nasionalisme didorong oleh :

  • perubahan kurikulum sekolah,
  • penulisan ulang sejarah untuk mengagungkan masa lalu Turki,
  • “pemurnian” bahasa dengan pengurangan jumlah kata asal asing (beberapa waktu kemudian,
  • upaya ini muncul berlebihan mengingat deklarasi bahwa semua bahasa diturunkan dari Turki), dan
  • penolakan tujuan Pan-Islam, Pan-Turki, dan Pan-Ottoman dalam kebijakan luar negeri.

Namun, sebagai akibat dari banyak perdebatan serius dalam majelis konstituante tahun 1961, prinsip nasionalisme hanya disebutkan dalam pembukaan UUD 1961, sedangkan konstitusi yang sama mengacu pada (Pasal 3) tidak dapat dipisahkannya negara dan orang Turki.

3. Populisme

Merupakan upaya untuk memobilisasi dukungan rakyat dari atas melalui perangkat karakteristik seperti Rumah Rakyat (1931-1951), yang menyebarkan konsep baru budaya nasional di kota-kota provinsi, dan lembaga desa, yang melakukan pendidikan dan dakwah yang sama.

Populisme tidak menyiratkan demokrasi baik dalam pengertian liberal maupun sosialisnya, melainkan oposisi solidaristik terhadap hak-hak istimewa status dan monarki yang diilhami oleh Revolusi Prancis tahun 1789.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover