Lagi-lagi Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan Puan Maharani kembali mematikan mikrofon pada sidang paripurna pada Selasa, (24/5).
Baca Juga: Puan Maharani Pakai Jilbab, Erick Thohir Pakai Peci, Gus Umar: Ah Semua Kadrun Pada Saatnya
Ketua DPR RI tersebut mematikan mikrofon anggota DPR RI Fraksi PKS Amin Ak yang sedang menyampaikan tentang hukum yang mengatur tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Amin AK mengatakan Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum mengatur tidak pidana seksual secara komprehensif.
“Dalam Pasal 4 (UU TPKS) dijelaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya undang-undang ini tidak mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap, integral, dan komprehensif,” ucap perwakilan Fraksi PKS, Amin AK, pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5).