Eks Pejabat KPK Sentil Polri, Nggak Nyangka! Jenderal Dudung Ikut Diseret-seret...

Eks Pejabat KPK Sentil Polri, Nggak Nyangka! Jenderal Dudung Ikut Diseret-seret... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengomentari terkait kasus yang menimpa pegiat Medsos Ferdinand Hutahaean yang telah menjadi tersangka.

Abdullah Hehamahua mengatakan, mengenai kasus Ferdinand Hutahaean bahwa seseorang membuat kesalahan karena pertama orang itu tidak tahu.

Jika memang seperti itu, Abdullah Hehamahua menyatakan, maka orang tersebut harus diberi tahu. Kedua adalah orang yang mengetahui separuh-separuh kesalahannya. Baca Juga: Ferdinand Sudah Masuk Penjara, Oposisi Malah Makin Ngelunjak, Giliran Jenderal Dudung dan Megawati yang Disasar

Sementara yang ketiga adalah mereka yang mengetahui secara sadar. Sedangkan dari aspek hukum sendiri ada KUHP Pasal 156 A.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengeluarkan perasaan, melakukan perbuatan bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang ada di Indonesia, maka dijatuhi hukuman penjara lima tahun maksimal. Baca Juga: Nahloh, Panglima TNI Hingga Jenderal Dudung Dirongrong untuk Klarifikasi Gara-Gara Ini!!

"Jadi di dalam Pasal 156 A itu unsur setiap orang terpenuhi, unsur menyampaikan perasaan, kan dia bilang itu dialog batin dia, itu terpenuhi," kata Abdullah Hehamahua dikutip dari kanal YouTube TvOne, Rabu (11/1).

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover