Meski Sudah Dirujak Netizen, PKS Cs Masih Keras Kepala Tolak Permendikbud PPKS

Meski Sudah Dirujak Netizen, PKS Cs Masih Keras Kepala Tolak Permendikbud PPKS Kredit Foto: Sigid Kurniawan

Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus yang diterbitkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat. Banyak yang mendukung, namun banyak pula penolak militan dari aturan tersebut.

Adapun pihak yang militan menolak aturan yang dianggap mereka sebagai pelegalan praktik seks bebas atau zina tersebut kebanyakan adalah dari individu serta kelompok yang beorientasi Islam. Kebanyakan di antara mereka adalah para pendakwah, ormas, dan juga parpol. Serempak mereka menuntut agar Nadiem mau mencabut dan merevisi aturan yang dianggap menodai nilai-nilai Pancasila tersebut.

Salah satu alasan utama yang mana menjadi sumber keributan dari peraturan tersebut adalah terkait konsensual seks atau persetujuan seks atau 'suka sama suka' yang tercantum dalm frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam sejumlah poin aturan tersebut. Frasa tersebut lah yang dianggap pihak yang menolak aturan tersebut sebagai bentuk pelegalan seks bebas karena terkesan tidak melarang seks bebas yang dilakukan atas dasar 'suka sama suka'. 

Menurut mereka, hal tersebut sangat bertentangan dengan budaya bangsa, adat istiadat ketimuran, dan norma Agama yang mana menjadi bagian dari aspek-aspek berbangsa di Tanah Air. Pengaruh penolakan ini sendiri juga tak kecil, karena digaungkan oleh pihak-pihak yang memiliki posisi strategis di masyarakat. Sebut saja para pendakwah seperti Hilmi Firdausi, kemudian dari ormas ada sebagian pengikut Muhammadiyah, dari Parpol ada PKS dan Partai Ummat, bahkan pula lembaga seperti MUI turut lantang menolak.

Suara-suara penolakan tersebut dengan lantang mereka teriakan di berbagai medium, khususnya media sosial. Bahkan kabarnya, Anggota DPR RI Fraksi PKS Fahmi Alaydroes yang kemarin sempat dijegal interupsinya oleh Ketua DPR Puan Maharani pada rapat paripurna DPR terakhir kali dikarenakan ia ingin membahas mengenai Permendikbud PPKS tersebut.

Baca Juga: Mas Nadiem Memang Harus Sosialisasikan Peraturan Barunya Terkait Kekerasan Seksual Supaya Tidak Dituding Legalkan Zina

Di media sosial, mereka juga serentak saling menyuarakan penolakan mereka terhadap peraturan tersebut. Banyak pernyataan-pernyataan mereka yang dianggap kontroversial dan tidak empatik oleh sebagian besar netizen yang mendukung peraturan tersebut. Mereka bahkan diserang habis oleh netizen dengan berbagai anggapan menohok, mulai dari cacat logika, hingga disebut cabul.

Tentu saja, yang paling lantang bersuara adalah PKS yang statusnya sebagai wakil rakyat di parlemen. Mereka merupakan satu dari sedikit parpol yang menolak peraturan tersebut. Dapat dikatakan seluruh tokoh di PKS satu suara menolak, mulai dari Hidayat Nur Wahid, Mardani Ali Sera, hingga anggota perempuannya, Ledia Hanifa. Seperti diketahui, peraturan ini pada dasarnya menyasar kepada para perempuan yang mana menjadi korban utama kekerasan seksual.

Adapun logika yang digunakan oleh PKS dan para penolak lainnya pada dasarnya serupa, yang mana menyebut bahwa frasa 'tanpa persetujuan korban' diartikan sebagai 'apabila korban setuju, berarti sah, artinya seks bebas dilegalkan'. Sudah banyak sekali netizen yang mencoba meluruskan bahkan mencibir logika yang digunakan oleh para penolak tersebut.

Tak hanya itu, penolakan yang dilakukan PKS dan kawan-kawan tersebut seperti tidak pada tempatnya, karena pada dasarnya Permendikbud Ristek PPKS sendiri dibuat secara khusus untuk menjadi payung perlindungan bagi para korban kekerasan seksual. Sementara terkait persoalan zina dan sebagainya, harus dibahas dalam peraturan lain yang secara khusus mengkaji persoalan tersebut. 

Hal ini juga sempat dikonfirmasi oleh pihak Kemendikbud Ristek, bahwa fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Sikap PKS sendiri sebenarnya tak hanya sekali ini saja mereka tunjukkan dalam menyoal polemik yang berbau seksualitas. Sebelumnya, PKS juga pernah ribut-ribut pada saat wacana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) yang didukung koalisi masyarakat sipil sejak 2016 silam dan hingga kini belum disahkan oleh DPR.

Seperti diketahui, RUU P-KS sendiri kurang lebih memiliki isi serta tujuan yang sama dengan Permendikud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. Namun logika yang digunakan PKS tetap sama, yakni menganggap bahwa peraturan tersebut mengandung ajaran liberal dan terkesan bersikap permisif terhadap perilaku seks bebas yang mana dinilai bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.

Meskipun berbagai penjelasan sudah diberikan banyak pihak terhadap PKS dan para penolak Permendikbud Ristek terkait PPKS tersebut, hingga kini sikap mereka tetap sama, yakni menolak dan menuntu agar peraturan tersebut segera dicabut oleh Nadiem.

Baca Juga: Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Dikecam PKS

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover