Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahan di wilayahnya tidak membandel dalam membatasi kuota pekerja di tengah pandemi covid-19.
Riza Patria mengatakan, tidak segan memberikan sanksi kepada perusahan yang membandel.
Sebab, kapasitas 50 persen harus diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Semua ada sanksi tentu," tegas Riza Patria, Rabu (19/1).
Riza Patria menjelaskan, minta Satgas Covid-19 untuk terus meningkatkan pengetatan, penegakan, dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan jika ada yang melanggar.
Menurut Riza Patria, hal itu agar tidak ada perusahan yang coba-coba membandel.
"Apakah perkantoran, mall, pasar, tempat-tempat umum dan lainnya jika didapati melanggar akan dijatuhi sanksi," jelas Riza Patria.
Diketahui, Jakarta mulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 24 Januari 2022.
Alhasil, sejumlah aturan diperketat, seperti aturan WHO, yakni kapasitas maksimal 50 persen.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Omicron Terus Naik, Wagub Riza Minta Masyarakat Lakukan Ini
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.