Idul Adha 2022 di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Menag Bilang Begini, Simak!

Idul Adha 2022 di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Menag Bilang Begini, Simak! Kredit Foto: Rakyat Merdeka

Idul Adha 2022 di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan hukum kurban di Idul Adha 2022 adalah sunnah yang dianjurkan atau sunnah muakkad. Menag menegaskan kurban bukan wajib.

Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.

Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover