KPK Berencana Jerat Eks Menteri KP Edhy Prabowo dengan TPPU

KPK Berencana Jerat Eks Menteri KP Edhy Prabowo dengan TPPU Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjerat kembali mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini penyidik antirasuah ini menkaji putusan banding Edhy Prabowo yang dihukum lebih berat.

Baca Juga: Kisruh Formula E Belum Tuntas di KPK, Anies Lakukan Manuver Baru

“Fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta di pengadilan negeri, atau kah ada fakta-fakta baru, atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Diketahu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL).

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Edhy divonis hukuman penjara lima tahun.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," demikian termuat dalam putusan Edhy Prabowo diakses AKURAT.CO dari laman resmi Mahkamah Agung, di Jakarta, Kamis (11/11/2021Ed

Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," bunyi putusan itu.

Putusan banding tersebut memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: PSI Murka ke Margarito Kamis, KPK Didesak Fokus Usut Formula E

Putusan di tingkat banding juga lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis lima tahun peMajeli

Majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya.

Putusan penjara oleh majelis hakim tingkat pertama, menurut majelis hakim tingkat banding dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus ditambah. 

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover