Meski Divonis Mati, Ferdy Sambo Tidak Langsung Dieksekusi

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Terpopuler

Terkini

Populis Discover