Pegiat media sosial Alifurrahman menilai Gibran Rakabuming Raka akan dipenjara dan batal dilantik sebagai Wakil Presiden (Wapres) jika akun Kaskus Fufufafa benar miliknya dan diproses secara hukum.
Bahkan menurut Alif, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa meminta Gibran untuk tidak dilantik sebagai Wapres dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat baru terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Baca Juga: Akun Kaskus Fufufafa Disebut Memang Milik Gibran
"Dan lebih dari itu di akun Fufufafa ini jelas ada masalah hukum di sana, sehingga kalau ini diproses maka Gibran akan terkena kasus hukum, dan kalaupun misalkan dia hanya dihukum 3 bulan 4 bulan atau 5 bulan penjara itu sudah cukup bagi dia untuk tidak bisa dilantik sebagai wakil presiden terpilih," ungkapnya.
"Jangankan sampai dihukum, menjadi tersangka aja untuk kasus ini dia sudah selesai, MPR akan bisa langsung melakukan sidang dan kemudian meminta Gibran untuk tidak dilantik sebagai wakil presiden terpilih," imbuhnya, dikutip dari YouTube SEWORD TV, Minggu (22/9).
Sementara terkini, semakin menguatkan dugaan publik bahwa akun Kaskus Fufufafa yang berisi komentar tidak pantas sebagai milik Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya seorang warganet mencoba mengirim GoPay ke nomor HP dari akun Kaskus Fufufafa, dan kemudian muncul nama lengkap Gibran Rakabuming Raka.
"Tak terbantahkan, kalau transfer uang ke Gopay dengan nomer yang tertera di akun Kaskus Fufufafa, penerimanya adalah Fufufafa juga," tulis pemilik akun nci4ri.
Dan ketika dicoba untuk mengirim GoPay dengan cara top up melalui virtual account bank BCA pun, nama penerima yang muncul adalah Gibran Rakabuming Raka, sehingga semakin meyakinkan pemilik nomor HP yang beredar dari akun Kaskus Fufufafa merupakan putra sulung Presiden Jokowi.