Pengamat politik Refly Harun menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 agak kurang ajar.
Mulanya Refly Harun membahas mengenai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak bisa menjadi Cawagub Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga: Prabowo Tak Akan Sisakan Kekuasaan untuk Jokowi Apalagi Gibran Jika Resmi Presiden
"Udah enggak bisa Basuki karena aturannya adalah yang pernah menjadi gubernur tidak bisa dicalonkan sebagai wakil gubernur, sudah selesai itu, itu aturannya, jangan lagi kita utak-atik aturan itu," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube Refly Harun, Selasa (4/6).
Menurutnya, jika Ahok ingin berpasangan dengan Anies sebagai Cawagub, seharusnya mempersoalkan aturan tersebut sebelum prosedur Pilkada Jakarta 2024 berjalan, tidak seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MA) mengenai batas usia cagub-cawagub yang dilakukan saat prosedur sedang berjalan, sehingga agak kurang ajar.
"Karena aturan tersebut adalah aturan yang harusnya dipersoalkan sebelum prosedur berjalan, ini prosedur sudah berjalan kita tidak usah persoalkan lagi, nah makanya kemudian putusan MA itu agak kurang ajar karena prosedur sudah berjalan pencalonan sudah berjalan eh baru putus putusan MA padahal sudah ada calon-calon independen yang mendaftar," imbuhnya.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA diĀ Jakarta, Kamis, dikutip dari Republika.