Profesi sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS) masih menjadi idaman banyak orang. Hal ini terbukti dari selalu ramainya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya. Profesi PNS dianggap 'menjanjikan', selain mendapatkan gaji tetap setiap bulannya, PNS juga akan mendapatkan tunjangan dan uang pensiun yang membuat kehidupan PNS secara finansial akan terjamin hingga hari tua.
Terlebih, menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan gaji dan tunjangan PNS di DKI Jakarta lebih tinggi daripada wilayah yang lain.
Alasan gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya adalah karena adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pendapatan PNS di setiap daerah didasari oleh PAD setiap daerah.
Baca Juga: Daftar Uang Pensiunan PNS yang Dianggap 'Beban Negara'
Sebenarnya, gaji PNS di setiap daerah memiliki besaran yang sama. Gaji hanya dibedakan berdasarkan golongan PNS tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tercatat, gaji pokok PNS golongan terendah berada di besaran Rp1.560.800 dan yang tertinggi Rp5.901.200.
Hal yang membedakan pendapatan PNS di setiap daerah adalah tunjangan kinerja. Di DKI Jakarta sendiri, terdapat tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal tersebut telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Rincian TPP PNS DKI Jakarta
Adapun rincian TPP yang didapatkan PNS DKI Jakarta si antaranya:
1 Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
2 Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
3 Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
4 Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
5 Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
8. Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
11. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
12 Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
13. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
16. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
17. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
18. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
19. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
20. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
21. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
22. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
23. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
24. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
25. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
26. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
27. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
28. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
19. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
30. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta
Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta yang menarik untuk diketahui karena memiliki besaran yang cukup fantastis.