Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) membebani keuangan negara dengan jumlah yang besar, yakni Rp 2.800 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun.
Hal tersebut membuat pemerintah akan merombak skema gaji tersebut karena dianggap menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, skema dalam menghitung gaji pensiunan PNS masih menggunakan pay as you go, yaitu hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang ditabung di PT Taspen dan ditambah dengan dana dari APBN.
Akan tetapi, Sri Mulyani beranggapan bahwa pembayaran pensiunan seluruhnya mengandallkan APBN. Hal tersebut dianggap akan membebani APBN dalam jangka panjang karena akan dibayarkan secara berkala dan tidak ada habisnya karena jika pegawai meninggal dunia pun, terdapat dana yang diberikan kepada pasangan dan anaknya hingga usia tertentu.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani ingin mengubah skema gaji pensiunan PNS dan berharap DPR dapat mendukung hal tersebut melalui Undang-Undang (UU).
Lantas, berapa besaran gaji pensiunan PNS yang dianggap sebagai ‘beban negara’ tersebut?
Gaji pokok pensiun PNS
1. PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
2. PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
3. PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
4. PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun
1. PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp.1.170.600-Rp1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.
Saat ini, pemerintah masih berencana untuk mengubah skema pembayaran gaji pensiunan PNS. Diharapkan dengan adanya pergantian skema, akan mengurangi beban dari APBN.