Ini Dia Rincian Kenaikan Tarif Ojol, Mulai Berlaku 10 September

Ini Dia Rincian Kenaikan Tarif Ojol, Mulai Berlaku 10 September Kredit Foto: Suara.com

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan harga ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022). Kenaikan harga ini berlaku imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (3/9/2022).

Selain imbas dari kenaikan harga BBM bersubsidi, penetapan tarif ojol juga dilihat dari Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan dari jasa lainnya. 

Baca Juga: 'Drama' Perjalanan Tarif Ojol, Dari Ditunda Hingga Resmi Naik Pada 10 September 2022

Lantas, berapa tarif baru ojol yang berlaku mulai 10 September 2022?

1. Kenaikan Tarif Ojol Zona I

Zona I ini mencakup wilayah Sumatera dan Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali. Adapun rincian kenaikan sebagai berikut:

- Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer

- Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer

- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: 'Drama' Perjalanan Tarif Ojol, Dari Ditunda Hingga Resmi Naik Pada 10 September 2022

2. Kenaikan Tarif Ojol Zona II

Zona II mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Adapun kenaikan harga meliputi:

- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer

- Biaya jasa batas atas dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer

- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp9.000 sampai Rp10.500 menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200

3. Kenaikan Tarif Ojol Zona III

Zona III  mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Adapun rincian kenaikan harga sebagai berikut.

- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer

- Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer

- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000

Demikian rincian tarif kenaikan harga ojol yang mulai berlaku besok, 10 September 2022 yang berguna untuk Anda ketahui.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover