Partai Demokrat Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi

Partai Demokrat Desak DPR Tolak Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi Kredit Foto: YouTube/detik.com

Partai Demokrat mendesak DPR RI menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasalnya, penerbitan Perppu itu tidak berdasarkan hukum. Jokowi tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dipatuhi. Jika pemerintah sendiri tidak mematuhi hukum, bagaimana rakyat diminta untuk patuh?" kata Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Dikritik Keras PKS!

Jansen juga mengomentari alasan mendesak di balik penerbitan Perppu tersebut. Sebab, hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Jokowi mengenai situasi ekonomi belakangan ini.

"(Jokowi) dalam banyak kesempatan menyatakan keadaan kita baik-baik saja, ini tentu bertolak belakang dengan syarat-syarat keluarnya Perppu," jelas Jansen.

"DPR harusnya menolak Perppu ini. Jika pun tidak, kami Partai Demokrat melalui fraksi di DPR akan menolak," tegasnya.

Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja karena alasan mendesak.

Baca Juga: Terbitkan Perppu Ganti UU Cipta Kerja, Sadi Didu Nyetil Pemerintah: Hahaha... Terserah Kaulah

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Menurut Airlangga kondisi mendesak ini karena perekonomian global akan menghadapi resesi dan ancaman peningkatan inflasi serta ancaman stagflasi.

Selain itu dikatakan dia beberapa negara berkembang sudah masuk menjadi pasien IMF, totalnya lebih dari 30 negara.

Baca Juga: Gunakan Dana Baznas untuk Kader PDIP, Ganjar Pranowo Beri Penjelasan

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real. Juga terkait geopolitik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai, pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," katanya.

Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut dia putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU Ciptaker sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri di mana mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Ciptaker.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini