Keenam Tersangka dari Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan, Simak!

Keenam Tersangka dari Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan, Simak! Kredit Foto: Fajar.co.id

Usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, resmi jadi tahanan di Rutan Reskrim Polda Metro Jawa Timur, pada Senin (24/10).

Baca Juga: Jangan Ada yang Ngelak Lagi! Komnas HAM Klaim Sudah Kantongi Video Kunci dari Tragedi Berdarah di Stadion Kanjuruhan

“Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini