Fakta Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS, Simak Selengkapnya di Sini!

Fakta Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS, Simak Selengkapnya di Sini! Kredit Foto: Suara.com/Yosea

Sudah hampir berbulan-bulan kasus pembunuhan Brigadir J belum juga usai. Saat ini, para pelaku dan saksi kasus pembunuhan Brigadir J tengah menjalani persidangan. Diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo CS digelar perdana pada Senin (17/10). 

Hingga hari ini, Ferdy Sambo CS sudah menjalani dua kali persidangan. Sama seperti persidangan sebelumnya, para aparat kepolisian maupun TNI berjaga-jaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Persidangan perdana berjalan dengan lancar. Hari ini (26/10) Ferdy Sambo CS kembali menjalani sidang putusan sela. Lantas, seperti apa fakta-fakta dari sidang lanjutan (sidang putusan sela), simak di sini

Baca Juga: Eksepsi Ditolak dan Sidang Berlanjut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Berhadapan dengan Pihak Ini Dipersidangan, Siap-siap!

  • Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak 

Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim menolak nota keberatan Ferdy Sambo. Adapun penolakan tersebut telah dibacakan pada sidang putusan sela. Sehingga pembuktian-pembuktian lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya yang akan dilanjutkan pada 1 November 2022. 

"Menolak keberatan kuasa hukum terdakwa seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hukum Wahyu Iman Sentosa di PN Jakarta Selatan yang dilansir dari liputan6. 

  • Eksepsi Putri Candrawathi, Kuwat Ma'aruf Juga Ditolak

Baca Juga: Tidak Hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Juga Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf

Sama halnya dengan Ferdy Sambo, eksepsi Putri Candrawathi, Kuwat Ma'aruf juga ditolak. Namun, untuk Ricky Rizal masih dalam pemeriksaan. Maka dengan itu, pembuktian terkait perkara Putri Candrawathi harus dilanjutkan. Selain itu, Putri Candrawathi terkena Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, subsidair 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Hadir Keluarga Brigadir J Dalam Sidang Richard Eliezer

Dalam sidang terdakwa Richard Eliezer, keluarga Brigadir J turut hadir diantaranya ada Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat. 

Diketahui, Richard Eliezer juga meminta maaf dengan cara bersimpuh kepada orang tua Brigadir J.

  • Sidang Akan Dilanjutkan Pada 1 November 2022 

Sidang kelanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Selasa 01 November 2022 mendatang. Dalam sidang yang akan datang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu dengan keluarga Brigadir J. 

Hal ini dibacakan majelis hakim setelah membacakan hasil eksepsi Ferdy Sambo. 12 saksi keluarga Brigadir J akan hadir. 

Bisa dikatakan, mungkin ini moment pertama kali Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu keluarga Brigadir J setelah peristiwa tersebut terjadi. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover