Teka teki pembatalan hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya terjawab. Pembatalan hukuman mati oleh Mahkama Agung buat eks Kadiv Propam Polri itu sempat bikin geger publik. Hal ini pula yang membuat berbagai spekulasi liar mengalir tak terbendung.
Kekinian MA membeberkan alasan tak menghukum mati Ferdy Sambo, salahnya karena pertimbangan akan jasa-jasa masa lalu Ferdy Sambo dimana yang bersangkutan lebih dari 30 tahun mengabdi di Polri. Tidak hanya itu hal lain yang bikin MA mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup buat Ferdy Sambo lantaran yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Ngaku Nyesal Didukung Kelompok Intoleran dan Radikal, Din Syamsuddin: Prabowo Pengkhianat!!
"Bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," demikian bunyi putusan MA dilansir Senin (28/8/2023).
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," demikian bunyi putusan kasasi.
Persidangan yang digelar selama ini, menurut majelis hakim, juga sudah menimbulkan rasa penyesalan bagi Sambo.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjutnya.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim meralat hukuman mati Sambo menjadi seumur hidup.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," tegas majelis hakim.
Baca Juga: Blunder! Benar-benar Blunder, Manuver Budiman Sudjatmiko Bikin Dosa Masa Lalu Prabowo Diungkit Lagi
Untuk diketahui, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah hukumannya disunat MA. Sambo kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.