Teddy Minahasa Cabut BAP Terkait Kasus Narkoba, Hotman Paris Diskakmat: Jangan Banyak Bicara!

Teddy Minahasa Cabut BAP Terkait Kasus Narkoba, Hotman Paris Diskakmat: Jangan Banyak Bicara! Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris Hutapea

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, memberikan sindiran menohok kepada Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan oleh Edi setelah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP), terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca Juga: Daniel Mananta Bongkar Hal Aneh Sebelum Ketemu Sama UAS, Sakit Tifus Sampai Ngeblank: Tuhan, Ini Maksudnya Apa?

Edi pun menduga bahwa hal itu merupakan upaya untuk mengaburkan kepemilikan lima kilogram sabu-sabu untuk menepis keterlibatan Teddy.

“Kami melihat ada upaya yang tujuannya untuk mengaburkan kepemilikan lima kilogram sabu-sabu untuk menepis keterlibatan Teddy Minahasa,” ungkap Edi dalam keterangannya pada Sabtu (19/11/2022).

Mantan anggota Kompolnas itu kemudian skakmat Hotman Paris dengan menyuruhnya untuk tidak banyak bicara dan membuntukan ketidakterlibatan Teddy di pengadilan.

Ia mengatakan, “Hotman Paris jangan banyak bicara. Sebaiknya membuktikan ketidakterlibatan kliennya sesuai fakta hukum di pengadilan.”

Edi menyadari kalau pencabutan BAP dan membuat pengakuan baru merupakan hak tersangka untuk membela diri. Akan tetapi, ia menegaskan kalau bukti digital dan kesaksian tersangka yang dimiliki oleh pihak kepolisian juga kuat.

Terkait pengakuan Teddy yang mengatakan hanya bercanda saat menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas, Edi sendiri merasa heran karena komunikasi lewat WhatsApp yang dilakukan bukan cuma sekali tapi berulang kali.

Baca Juga: Budi Dalton Lancang Sebut Miras Minuman Rasulullah, Mujahid 212 Berang: Jika Nabi Dihina, Umat Muslim Wajib Marah!

Seperti yang diketahui, sebelumnya Hotman Paris menyebut kalau perintah Teddy ke AKBP Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas hanya sebuah guyonan.

“Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba,” kata Hotman di Polda Metro Jaya pada Jumat (18/11/2022).

Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti kasus yang menjerat Teddy, tak berkaitan dengan kliennya itu.

Terkait

Terpopuler

Terkini