Menag Yaqut Setuju dengan Jokowi: Anggaran Bukber Lebih Bagus untuk Fakir Miskin

Menag Yaqut Setuju dengan Jokowi: Anggaran Bukber Lebih Bagus untuk Fakir Miskin Kredit Foto: Viva

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setuju dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka puasa bersama (Bukber).

Yaqut menilai, alangkah lebih baik jika anggaran bukber ASN diberikan kepada fakir miskin. Pengalihan penggunaan anggaran untuk santunan fakir miskin ini menurutnya akan lebih bermanfaat.

"Karena itu diberikan kepada fakir miskin, itu kan lebih bagus. Ya kan? Kenapa salahnya," kata Menag di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Heboh Larangan Bukber, Pramono Anung: Tidak Berlaku Bagi Masyarakat!

Menag pun mengatakan, akan memberikan sanksi jika ada pegawai di kementeriannya yang menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama. "(Sanksi) Ya pasti akan ada dong sebagai konsekuensi," kata dia.

Namun demikian, ia belum menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberikan jika ada jajarannya yang tidak mematuhi arahan Presiden Jokowi itu. "(Sanksinya) Ya nanti dongwong belum ada," ujar dia.

Adanya arahan larangan buka bersama ini mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Kendati demikian, Menag menegaskan pemerintah tidak anti-Islam.

Baca Juga: Jokowi Larang ASN Gelar Bukber, Ketua MUI Buka Suara: Tidak Sesuai Tradisi Agama!

"Wah mana ada pemerintah anti-Islam, semua diurus dari lahir sampai mati. Ibadah haji diurus, syahadat diurus, shalat diurus, semua diurus. Ga ada pemerintah anti-Islam, (tapi) memberikan alternatif, jadi kalau tidak buka bersama kan bisa digunakan untuk santunan untuk fakir miskin, untuk yatim piatu kan lebih bermanfaat lebih berguna," tegas Menteri Agama.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan. Arahan Jokowi ini disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca Juga: Jokowi Dicap Anti Islam Gegara Larang Bukber, Susi Pudjiastuti: Mestinya Diapresiasi!

Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga pada 21 Maret 2023. Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat tersebut.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini