Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Langsung Ngegas: Tensi Kita Agak Naik

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Langsung Ngegas: Tensi Kita Agak Naik Kredit Foto: (Foto: YouTube/Hotman Paris Show)

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (30/3/2023). 

Menanggapi hal itu, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy Minahasa mengaku telah memprediksi bahwa kliennya tersebut akan dituntut hukuman berat. Namun, dia tetap mengaku terkejut dan tak karuan usai mendengarkan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hotman bahkan mengaku tensi darahnya sempat naik saat mendengarkan jumlah tuntutan. 

Baca Juga: Biadab Betul! Rafael Alun Trisambodo Ternyata Kumpulkan Uang Haram Selama Lebih dari Satu Dekade

"Ya jelas dong (kaget), kalau dihukum mati tensi kita agak naik, itu wajar. Kan pada saat itu juga kita masih mikirin klien," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Kendati demikian, Hotman mengatakan bahwa hal ini bukanlah akhir dari segalanya. Karena keputusan final ada pada majelis hakim. 

Selain itu, pihaknya akan terus memperjuangkan Teddy Minahasa agar dapat lolos dari hukuman mati. 

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim," ujar Hotman. 

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait penyelewengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

Baca Juga: Nggak Disangka-sangka, Ternyata Ini yang Bikin Keluarga David Ozora Ogah Berdamai dengan Agnes Gracia, Simak Baik-baik!

Baca Juga: Rafael Trisambodo Resmi Jadi Tersangka, Orang Dekat David Ozora Langsung Nyeletuk: Like Father, Like Son

Jaksa menilai Jenderal Bintang Dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba bersama dengan sejumlah terdakwa yang telah dituntut sebelumnya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati," ujar Jaksa membacakan amar tuntutan.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover