Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tegas membantah dirinya terlibat bisnis haram yakni judi online 303 dan bisnis narkoba. Bantahan itu disampaikan Ferdy Sambo menjawab pertanyaan hakim dalam kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
“Saya selaku satuan tugas (Merah Putih) ini terlibat narkoba dan judi online nggak ada,” tegas Ferdy Sambo.
Adapun desas desus keterlibatan Ferdy dalam bisnis judi online dan narkoba itu muncul ditengah kasus pembunuhan Brigadir J, mulanya isu beredar di media sosial dalam bentuk sebuah bagan yang menyebut kekisaran Sambo. Di mana sejumlah nama pejabat Polri ikut disebut dalam bagan tersebut.
Ferdy Sambo dalam pernyataan,mengaku ketika mengemban tugas sebagai ketua satuan tugas Merah Putih dirinya justru mempunyai tugas memberantas judi online maupun narkoba.
“Justru saya memberantas,” ungkapnya.
Sebelumnya, bagan Konsorsium 303 mencuat ke publik setelah Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Konsorsium judi online itu, disebut menyetor sejumlah uang kepada para perwira kepolisian.
Kabareskrim Polri periode 2009-2011, Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai bahwa diagram Konsorsium 303 soal tuduhan jaringan perjudian yang melibatkan Ferdy Sambo boleh jadi dibuat oleh internal Polri.
“Dari diagram yang tersebar selama ini, kalau saya melihat, yang buat diagram itu pasti bukan orang sembarangan,” kata Ito dikutip dari Kompas TV pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu.
Ia pun menyebut adanya kemungkinan diagram judi online yang menyeret nama Ferdy Sambo itu dibuat oleh anggota Polri yang barangkali merasa ingin menyampaikan sesuatu, tetapi tidak berani secara langsung, sehingga menyampaikannya lewat diagram anonim tersebut.
“Itu tentu akan dibuktikan. Kalau betul-betul ada indikasi, ada bukti-bukti, saya kira Pak Kapolri tidak akan toleransi sama sekali,” ujarnya.