Kapolri Minta Maaf, Simak Tiga Dosa Besar Polri yang Membuat Masyarakat Geram!

Kapolri Minta Maaf, Simak Tiga Dosa Besar Polri yang Membuat Masyarakat Geram! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendadak meminta maaf kepada masyarakat atas dosa-dosa yang dilakukan anak buahnya selama ini.

Permintaan maaf Kapolri itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4/2023).

Dalam kesempatan ini, Kapolri Listyo Sigit berjanji kepada masyarakat, jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran, maka dijamin akan diberi saksi tegas dan tak mendapat perlakuan khusus dalam proses hukum.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Mohon Maaf Atas Dosa-dosa Anggota Polri

Sedikitnya ada tiga kasus besar yang membuat Kapolri meminta maaf kepada masyarakat. Mulai dari perbuatan dua jenderal polisi bintang 2, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, hingga Tragedi Kanjuruhan.

Lantas, seperti apakah 3 dosa besar anggota polisi yang membuat Kapolri sampai minta maaf di hadapan DPR?

Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Dari kejadian tersebut, sebanyak 135 orang tewas.

Menurut  keterangan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan oleh anggota polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas.

Baca Juga: Kebebasannya Dianggap Ancaman Bagi AHY, Anas Urbaningrum: Santai Dulu

Kasus Ferdy Sambo

Kasus Ferdy Sambo ini bermula dari berita viral terkait dengan insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Duren Tiga. Kala itu, dua ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer terlibat tembak menembak dengan Brigadir J.

Belakangan diketahui jika peristiwa polisi tembak polisi tidak benar. Kenyataannya, peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Elite PSI Bertemu Ketum Golkar Bahas Koalisi Besar

Ferdy Sambo mengatakan motifnya melakukan pembunuhan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Pelaku dari kasus itu sendiri ada 5, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah mendapatkan vonis hukuman masing-masing.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara. Lalu Kuat divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky mendapatkan vonis 13 tahun penjara. Keempat terpidana itu kini tengah mengusahakan banding.

Baca Juga: Loyalis Anies Semprot Heru Budi Gegara Larang Warga Bawa Kerabat Usai Mudik: Ngaco Aja!

Sementara itu, Richard Eliezer justru mendapatkan vonis paling ringan, yakni 1,5 tahun.

Kasus Teddy Minahasa

Pada tahun 2022, nama Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengguncang masyarakat setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Kala itu, polisi jenderal bintang dua itu sudah ditunjuk untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan oleh Irjen Nico Afinta. Namun akibat kasus peredaran narkoba yang menjeratnya, penunjukkan itu pun dibatalkan.

Teddy Minahasa lantas menjalani proses hukum panjang yang melibatkan terdakwa lainnya. Ia juga telah dijatuhi vonis hukuman mati.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover